Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

11 April 2009

Zakat

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

  • zakat fitrah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • zakat maal(Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat[1]

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.

Beberapa Faedah Zakat[2]

Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Gerakan Zakat

Indonesia

Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan zakat sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak dan pendirian Badan Amil Zakat Nasional [3] dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI, atau YDSF surabaya yang berbasis masjid dan jamaah. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Bangunan gerakan zakat semakin lengkap dengan lahirnya IMZ pada akhir tahun 2000 yang berfungsi mendorong kinerja lembaga dan melahirkan amil zakat profesional. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, [Rumah Zakat Indonesia (RZI)][1], DPU Daarut tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 [4] yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang.

Wanita


Wanita adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. Lawan jenis dari wanita adalah pria atau laki-laki. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Perempuan yang sudah menikah juga biasa dipanggil dengan sebutan ibu. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur 16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis. Perempuan yang memiliki organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan dan menyusui.

Lihat pula

Pria


Laki-laki, lelaki, atau pria ialah salah satu dari dua jenis kelamin manusia, yaitu lelaki dan perempuan. Penggunaan istilah "lelaki" dalam bahasa Indonesia khusus untuk manusia; bagi hewan itu jantan, namun kadang-kadang istilah Jantan dipergunakan untuk laki-lagi yang memiliki kelebihan seksual.

Umur

Lelaki dewasa merupakan masa atau perjalanan hidup seorang lelaki setelah dia berubah dari anak-anak . Kebanyakan budaya mempunyai upacara pemula untuk menandakan permulaan kedewasaan seseorang lelaki, umpamanya "Chrismation" dalam beberapa cabang agama Kristen, "B'nai Mitzvah" dalam agama Yahudi, ataupun hanya perayaan hari jadi kedelapan belas atau kedua puluh satu. Hari bersejarah seperti khitan adalah hari di mana kulup kepala yaitu sedikit kulit akan dipotong dengan alat tajam atau menggunakan teknologi terkini seperti laser dan pemotong listrik.

Biologi dan ciri-ciri

Anatomi bagian genital lelaki

Lelaki mempunyai pelbagai ciri jenis kelamin yang membedakan mereka daripada perempuan. Serupa dengan perempuan, organ seks mereka merupakan sebagian dari sistem pembiakan yang terdiri dari zakar, testis, vas deferens serta korda spermatik yang lain, dan kelenjar prostrat. Sistem reproduksi lelaki berfungsi semata-mata untuk penghasilan dan pemancaran air mani yang membawa sperma dan informasi genetik. Karena sperma memasuki rahim perempuan dan kemudian tuba falopi untuk mencampurkan telur yang akan berkembang menjadi janin, sistem perkembangbiakan lelaki tidak memainkan peranan apapun sewaktu gestasi. Konsep kebapakan dan keluarga terwujud di setiap masyarakat manusia.

Ciri-ciri kelamin sekunder seperti bulu roma dan pertumbuhan otot dipergunakan untuk menarik perhatian pasangan atau untuk menaklukkan pesaing. Bagaimanapun, semua ciri sekunder itu sering berkaitan dengan pembiakan. Berbeda dengan perempuan, kebanyakan dari organ seks lelaki terdiri dari bagian-bagian luar, walaupun terdapat juga bagian dalaman, umpamanya kelenjar prostrat. Penyelidikan pembiakan lelaki dan organ-organ berkait disebut andrologi. Kebanyakan meski tak semuanya lelaki mempunyai jumlah kromosom 46/XY.

Secara umum, lelaki mengalami banyak penyakit yang serupa dengan perempuan. Bagaimanapun, terdapat sebagian penyakit seks yang terjadi hanya, atau lebih sering, pada lelaki saja. Umpamanya, lelaki lebih sering mengalami autisme dan buta warna dibandingkan wanita. Sebagian penyakit terkait umur, seperti penyakit Alzheimer, kelihatannya lebih lazim di kalangan lelaki, walaupun tidak pasti adakah ini disebabkan oleh kejadian yang benar-benar lebih banyak ataupun karena lelaki mempunyai harapan hidup yang lebih pendek dibandingkan perempuan.

Faktor-faktor biologi biasanya bukan merupakan penentu tunggal untuk menganggap adakah seseorang itu lelaki atau tidak. Umpamanya, banyak lelaki dilahirkan tanpa fisiologi lelaki yang tipikal (perkiraannya berbeda-beda di antara satu per-2.000, dan satu per-100.000), dan sebagian individu dengan kromosom XY mungkin mempunyai perbedaan hormon ataupun perbedaan genetik (seperti sindrom ketidaksensitifan androgen), atau keadaan interseks yang lain; seseparuh orang interseks dan orang-orang lain yang mempunyai jenis kelamin tertentu sewaktu dilahirkan, kemudian menggantikan jenis mereka. (Lihat juga: Identitas jenis kelamin, peranan jenis kelamin dan banci.)

Tambahan pula, 20% dari lelaki-lelaki di Amerika Serikat, Filipina, dan Korea Selatan, serta orang-orang yang beragama Yahudi dan Islam menjalani sunat yang merupakan suatu proses untuk mengubah keadaan zakar dari keadaan aslinya melalui pembuangan kulit khatan.

Peranan

Perdebatan hebat di kalangan masyarakat bertumpu pada perbedaan persepsi dari segi sosial, intelektual, atau emosi antara lelaki dan perempuan. Perbedaan-perbedaan ini amat susah dihitung disebabkan alasan-alasan sains dan politik. Beberapa tuntutan stereotipe lelaki yang terkadang dikemukakan untuk perbandingan dengan perempuan adalah seperti berikut:

  • Lebih bersikap agresif dibandingkan perempuan. Bagaimanapun, dalam hubungan antarpribadi, sebagian besar penyelidikan mendapati bahwa keagresifan antara lelaki dan perempuan sama saja. Bagaimanapun, lelaki cenderung lebih agresif di luar rumah dan sebaliknya.
  • Lebih bersikap kompetitif, tetapi juga lebih keras kepala dibandingkan perempuan.
  • Mempunyai keyakinan diri lebih besar (malah terkadang sombong juga) dan mempertunjukkan kemahiran kepemimpinan yang lebih baik dibandingkan perempuan.
  • Lebih dapat mengedepankan akal dan emosi.
  • Mempunyai kemahiran teknis lebih besar dan pengurusan dibandingkan perempuan.
  • Lebih cenderung pada pemikiran abstrak dibandingkan perempuan.
  • Lebih kasar dibandingkan perempuan.
  • Lebih gemar bercakap dan lebih cenderung mencela saat orang sedang bercakap dibandingkan perempuan.
  • Lebih cenderung membuat perbedaan antara homoseksual dan lesbian.
  • Lebih cenderung menyindir dan menggunakan metafora dalam pembicaraan.

Sebagian dari perbedaan-perbedaan ini telah didukung oleh penyelidikan ilmiah, tetapi ada juga yang tidak. Semua ini harus diterima dengan hati-hati kerana terdapat kelainan yang amat besar di kalangan lelaki dan perempuan.

Beberapa stereotipe di atas tidak dilihat dari segi yang sama dengan masa kini (yaitu, penggunaannya dalam aspek dan lingkungan penghidupan yang tertentu, seperti kerja luar rumah) hingga abad ke-19, bermula dengan industri.

Dari segi rupa dan perawakan, tidak banyak lelaki menggunakan kosmetik atau pakaian yang secara umum terkait kepada perempuan. (Berbuat demikian dikenal sebagai bencong alias waria dan, secara umum dipandang hina.)

PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT

Banyak sekali hadits-hadits nabawi yang mengisyaratkan makna syar'i dari kata bid'ah, di antaranya:


[1] Hadits Al Irbadh Ibnu Sariyah, di dalam hadits ini ada perkataan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dan teksnya milik Abu Dawud 4/201 no. 4608, Rmu Majah 1/15 No. 42, At-Tirmidzi 5/44 no. 2676 dan beliau berkata bahwa ini hadits hasan shahih dan hadits ini dishahihkan oleh Al Albaniy dalam Dhilaalul Jannah fii Takhriijissunnah karya lbnu Abi Ashim: no. 27]


[2] Hadits Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata dalam khuthbahnya:

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebagus-bagusnya tuntunan adalah tuntunan Mnbammad dan urusan yang paling jelek adalah sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) dan setiap yang diada-adakan (dalam agama) itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat dan setap kesesatan itu (tempatnya) di neraka." [Dikeluarkan dengan lafadz ini oleh An- Nasa'i dalam As-Sunan 3/188 dan asal hadits dalam Shahih Muslim 3/153. Untuk menambah wawasan coba lihat kitab Khutbat Al-Haajah, karya Al-Albany]

Dan jika telah jelas dengan kedua hadits ini, bahwa bid'ah itu adalah al-mubdatsah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama), maka hal ini menuntut (kita) untuk meneliti makna ibda' (mengada-adakan dalam agama) di dalam sunnah, dan ini akan dijelaskan dalam hadits-badits berikut:


[3] Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Barangsiapa mengada-ada (sesuatu) dalam urusan (agama) kami ini, padahal bukan termasuk bagian di dalamnya, maka dia itu tertolak." [Hadits Riwayat Al-Bukhari 5/301 no. 2697, Muslim 12/61 dan lafadz ini milik Muslim]


[4] Dalam Riwayat Lain:

"Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada dasarnya dalam urusan(agama) kami, maka dia akan tertolak." [Hadits Riwayat. Muslim 12/16]

Keempat hadits di atas, jika diteliti secara seksama, maka kita akan mendapatkan bahwa semuanya menunjukkan batasan dan hakikat bid'ah menurut syari'at. Maka dari itu bid'ah syar'iyyah memiliki tiga batasan (syarat) yang khusus. Dan sesuatu tidak bisa dikatakan bid'ah menurut syari'at, kecuali jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

1. Al-Ihdaats (mengada-adakan)
2. Mengada-adakan ini disandarkan kepada agama
3. Hal yang diada-adakan ini tidak berpijak pada dasar syari'at, baik secara khusus maupun umum.

[A] Al-Ihdats (Mengada-ada) Sesuatu yang Baru

Dalil syarat ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam

"Artinya : Barang siapa mengada-ada (sesuatu yang baru)."

Dan sabdanya:

"Artinya : Dan setiap yang diada-adakan itu adalah bid'ah."

Jadi yang dimaksud al-ihdaats adalah mendatangkan sesuatu yang baru,
dibuat-buat, dan tidak ada contoh sebelumnya. [1]

Maka masuk di dalamnya: segala sesuatu yang diada-adakan, baik yang
tercela maupun yang terpuji, baik dalam agama atau bukan.

Dan dengan batasan ini maka yang tidak diada-adakan tidak dapat disebut bid'ah misalnya melaksanakan semua syi'ar agama seperti shalat fardlu, puasa ramadlan, dan melakukan hal-hal yang sifatnya duniawi seperti makan, pakaian dan lain-lain. Karena hal yang baru itu bisa terjadi dalam urusan duniawi dan urusan agama (dien) untuk itu perlu adanya pembatasan dalam dua batasan berikut ini:


[B] Sesuatu Yang Baru Itu Disandarkan Kepada Agama

Dalil batasan ini adalah sabda Rasuhdlah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Dalam urusan (agama) kami ini."

Dan yang dimaksud dengan urusan nabi di sini adalah agama dan syari'atnya. [Lihat Jami'ul Uluum wal Hikam 1/177]

Maka makna yang dimaksud dalam bid'ah itu adalah bahwa sesuatu yang baru itu disandarkan kepada syari'at dan dihubungkan dengan agama dalam satu sisi dari sisi-sisi yang ada, dan makna ini bisa tercapai bila mengandung salah satu dari tiga unsur berikut ini:

Pertama : Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan.

Kedua : Keluar menentang (aturan) agama.

Ketiga : Yaitu hal-hal yang bisa menggiring kepada bid'ah.

Dengan batasan (syarat) yang ke dua ini, maka hal-hal yang baru dalam masalah-masalah materi dan urusan-urusan dunia tidak termasuk dalam pengertian bid'ah, begitu juga perbuatan-perbuatan maksiat dan kemungkaran yang baru, yang belum pernah terjadi pada masa dahulu, semua itu bukan termasuk bid'ah, kecuali jika hal-hal itu dilakukan dengan cara yang menyerupai taqarrub (kepada Allah) atau ketika melakukannya bisa menyebabkan adanya anggapan bahwa hal itu termasuk bagian agama.


[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Pustaka Azzam]
_________
Foote Note
[1] Sama saja dalam hal ini sesuatu yang diada-adakan untuk pertama kali, karena tidak ada contoh sekelumnya, seperti menyembah patung berhala tatkala awal munculnya, ini adalah mengada-adakan yang mutlak ataupun sesuatu yang diada-adakan untuk kedua kalinya dan telah pernah ada contohnya, kemudian dihidupkan lagi setelah tidak ada dan tenggelam, seperti penyembahan berhala di Makkah, karena sesungguhnya Amr Ibn Luhayy-lah yang pertama kali mengada-adakannya di sana. Ini adalah mengada-adakan yang sifatnya relatif (nisbiy). Di antara hal ini juga segala sesuatu yang disandarkan kepada agama padahal bukan bagian dari agama itu, sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits:

"Artinya : Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan -agama- kami ini, padahal bukan bagian darinya, maka dia itu tertolak".

Dinamakan sesuatu yang diada-adakan ditinjau dari segi agama saja dan hal ini terkadang tidak disebut sesuatu yang diada-adakan jika ditinjau dari selain agama.

[C] Hal Yang Baru Ini Tidak Berlandaskan Syari'at, Baik Secara Khusus
Maupun Umum.

Dalil batasan (syarat) ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi
Wasallam:

"Artinya : Sesuatu yang bukan darinya."

Dan sabdanya:

"Artinya : Yang tidak ada dasarnya dalam urusan kami."

Dengan batasan ini, maka keluar dari pengertian bid'ah hal-hal baru yang berhubungan dengan agama, tapi mempunyai landasan syar'i yang umum ataupun khusus.

Di antara sesuatu yang baru dalam agama ini tapi masih berlandaskan pada dalil syar'i yang umum adalah hal-hal yang ditetapkan melalui al-mashalih al-mursalah, seperti pengumpulan Al Qur'an oleh para sahabat, adapun contoh yang khusus adalah pelaksanaan shalat tarawih secara berjama'ah pada zaman Umar bin Khaththab.

Dengan melihat makna lughawi (bahasa) untuk kata al-ihdats, maka hal-hal yang berlandaskan kepada dalil syar'i dapat dinamakan muhdatsat, karena hal-hal syar'i ini dilakukan kedua kalinya setelah ditinggalkan dan dilupakan (orang), ini adalah ihdats nisbiy (pengada-adaan yang relatif).

Sudah dimaklumi bahwa setiap hal yang baru keabsahannya telah ditunjukan oleh dalil syar'i, maka hal ini tidak dinamakan -dalam kacamata syariat- sebagai bentuk ibtida' (mendatangkan bid'ah), karena ibtida' menurut pandangan syariat- hanya dikaitkan dengan sesuatu yang tidak mempunyai dalil.

Supaya lebih jelas dan lebih yakin tentang tiga batasan itu, berikut kita simak ungkapan para ulama berikut ini:

Ibnu Rajab berkata: "Setiap orang yang mengada-ada sesuatu yang baru dan menisbatkannya kepada agama, padahal tidak ada landasan yang bisa dijadikan rujukan, maka hal semacam ini adalah sesat dan agama lepas
darinya." [Jamiul Ulum wal Hikam 2/128]

Beliau juga berkata : "Dan yang dimaksud dengan bid'ah adalah sesuatu yaug diada-ada yang sama sekali tidak mempunyai dasar tujukan dalam syariat”.

Adapun sesuatu yang mempunyai dasar rujukan dari syariat, maka tidak dinamai bid'ah, meskipun secara bahasa masih dikatakan bid'ah." [Jamiul Ulum wal Hikam 2/128]

Ibnu Hajar berkata: "Dan yang dimaksud sabda nabi "Setiap bid'ah itu adalah sesat", yaitu sesuatu yang diada-adakan, sedangkan dia tidak mempunyai dalil syar'i, baik dalil khusus maupun umum." [Fathul Bari 13/253]

Beliau juga berkata: "Dan hadits ini (yaitu hadits : Barangsiapa mengada-ada sesuatu dalam urusan agama kami ini yang padahal bukan termasuk bagian di dalamnya, maka di tertolak) termasuk kaidah yang utama dalam agama Islam, karena sesungguhnya orang yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam agama ini, padahal tidak termasuk dalam salah satu pokok (ajaran Islam), maka dia akan tertolak." [Fathul Bari 5/302, lihat juga Ma'arijul Qabuul 2/426 dan Syarhu Lu'matul I'tiqad 23]

Definisi Bid'ah dalam Syari'at

Dari uraian di atas, maka kita bisa menentukan pengertian bid'ah secara syari'at, yaitu hal-hal yang memenuhi tiga batasan di atas, oleh sebab itu definisi bid'ab syar'iyyah secara komprehensif adalah:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah yang sama sekali tidak mempunyai landasan dalil, baik dalil yang umum ataupun yang khusus."

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah tanpa landasan dalil."


[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Pustaka Azzam]

Bid'ah Hasanah



Pada bagian ini sebagian manusia menguraikan yang demikian karena dan atas dalil yang diriwayatkan dari Shahabat Abdurrahman bin abdul Qariy.( dalam Shohih Bukhary hadits no2010 atau IV: 203, Imam malik al Muwatho I :136-137 dll) , cuplikan dari riwayat yang panjang :

"Sebaik-baik bid'ah adalah perbuatan ini"
Berikut penjelasannya :
Perlu diketahui bahwa dikalangan para ulama belakangan ini , cukup dikenal penggunaan ucapan Umar diatas , yaitu ucapan beliau :"SEBAIK-BAIK BID'AH ," sebagai dalil dalam 2 perkara :

a. Berjamaah dalam shalat tarawih adalah bid'ah yang tidak pernah ada dijaman nabi Shallallahu alaihi wasallam . Persepsi ini jelas keliru , tidak perlu dikomentari lagi karena sudah demikian jelasnya. sebagai dalilnya , cukup bagi kita hadist-hadist terdahulu , yaitu yang mengisahkan bahwa Nabi Shallalahu alaihi wasallam mengumpulkan manusia kala itu dalam 3 malam bulan Ramadhan. Kalaupun akhirnya beliau meninggalkan berjama'ah , semata-mata hanya karena takut dianggap WAJIB. (coba lihat lagi penjelasan disunnahkannya taraweh berjama'ah)

b.bahwa diantara bid'ah itu ada yang terpuji . Dengan (ucapan Umar) tadi , mereka mengkhususkan keumuman hadist nabi Shallallahu alaihi wasallam :"Setiap Bid'ah itu adalah sesat". Dan juga hadist-hadist lain lain yang sejenis. Pendapat ini juga batil , hadist tsb harus diartikan dengan keumumannya.

Adapun ucapan Umar : "sebaik-baik bid'ah adalah yang seperti ini " , yang beiau maksudkan BUKAN bid'ah dalam pengertian istilah yang berarti : MENGADA-ADA DALAM MENJALANKAN IBADAH TANPA TUNTUNAN (dari Nabi). sebagaimana kita tahu , beliau tidak pernah melakukan sedikitpun (bid'ah). Bahkan sebaliknya , beliau menghidupkan banyak sekali sunnah Nabi shallahu alaihi wasallam . Namun yang beliau maksudkan dengan bid'ah adalah dalam salah satu pengertiannya MENURUT BAHASA. Yaitu suatu kejadian yang baru yang belum dikenal dan sebelum beliau perkenalkan. Dan tak diragukan lagi , bahwa taraweh berjama'ah belumlah dikenal dan belum diamalkan semenjak zaman khalifah Abu Bakar dan juga diawal-awal kekhalifahan Umar sendiri Radhiallahu anhuma- sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. dalam pengertian begini , ia memang bid'ah . Namun dalam kacamata pengertian bahwa ia sesuai dengan perbuatan nabi Shallallahu alaihi wasallam ia adalah sunnah , bukannya bid'ah. hanya dengan alasan itulah beliau memberikan tambahan kata BAIK . Pengertian seperti inilah yang dipegang oleh ulama ahli tahqiq (peneliti) dalam menafsirkan ucapan Umar tadi.


Abdul wahab As Subki dalam ISYRAQUL MASHABIIH FI SHALATI AT TARAWIH yang berupa kumpulan fatwa (I:168) menyatakan : Ibnu Abdil barr berkata :
" Dalam hal itu Umar tidak sedikitpun membuat-buat sesuatu melainkan SEKEDAR MENJALANI APA YANG TELAH DISUNNAHKAN, disukai dan diridhai Nabi Shallallahu alaihi wasallam . Dimana yang menghalangi beliau (Nabi) untuk melakukan kontinyu semata-mata karena takut dianggap wajib atas umatnya.sedangkan beliau adalah orang yang pengasih lagi pemurah terhadap umatnya."

Takkala Umar mengetahui alasan itu dari rasulullah , sementara ia mengerti bahwa amalan-amalan yang wajib takkan bertambah ataupun berkurang lagi sesudah kematian nabi shallallahu alaihi wasallam , maka beliaupun menghidupkannya dan menyuruh manusia untuk melakukan nya. Kejadian itu berlangsung pada tahun 14 Hijrah. Itu adalah keutamaan yang Allah simpan lalu diperuntukkan bagi beliau Radiallahu anhu . Yang mana Abu Bakar sekalipun tak pernah terinspirasi untuk melakukannya . Meskipun , beliau (Abu Bakar) lebih utama dan lebih segera melakukan kebaikan- secara umum- daripada Umar radhiallhu anhuma. Akan tetapi masing-masing darikeduanya dianugerahi Allah keutamaan yang tidak dimiliki yang lainnya. As Subki menyatakan :

"kalau melakukan taraweh berjam'ah itu tidaklah memiliki tuntunan , tentu ia termasuk bid'ah yang tercela, sebagaimana shalat sunnat hajat di malam nifsu sya'ban , atau di jum'at pertama bulan Rajab.Itu harus diingkari dan jelas kebatilannya(yakni kebatilan pendapat yang mengingkari bolehnya shalat tarawih berjam'ah) dan kebatilan perkara tsb merupakan pengertian yang sudah baku dalam pandangan Islam".
Al Alamah Ibnu Hajar al haitami didalam fatwanya yang ditulis menyatakan :
"....sedangkan ucapan Umar berkenaan dengan tarawih : Sebaik-baik bid'ah,..." yang dimaksud adalah bid'ah secara bahasa. Yaitu sesuatu yang diperbuat tanpa contoh sebelumnya : sebagaiman firman Allah Ta'ala : "Katakanlah Aku bukanlah rasul yang pertama diantara rasul-rasul ...."(al Ahqaf :9)
-- Jadi yang dimaksud bukanlah bid'ah secara istilah. Karena bid'ah secara istilah menurut syariat adalah sesat , sebagaimana ditegaskan oleh Nabi. Adapun sebagian ulama yang membaginya menjadi bid'ah baik dan tidak baik , sesungguhnya hanyalah bid'ah menurut bahasa.

Maraji': Sholat taraweh , pasal :Umar bin Khothob menghidupkan kembali shalaat taraweh (berjamaah) dan menyuruh manusia kala itu untuk shalat 11 rakaat oleh Al Alamah Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani





Pertanyaan, kritik, atau saran silahkan kirimkan ke webmaster@assunnah.mine.nu

31 Maret 2009

Akhirat

Hari Akhirat (يوم القيامة) dipakai untuk mengistilahkan kehidupan setelah kematian. Mereka-mereka yang beragama meyakini kehidupan akhirat sebagai tempat dimana segala perbuatan seseorang didalam kehidupan dunia ini akan dibalas. Namun tidak sedikit juga orang yang meragukan akan adanya kehidupan akhirat (kehidupan setelah kematian). Mereka-mereka yang meyakini adanya kehidupan akhirat ada yang menyatakan: 'Mudahnya meyakini adanya kehidupan setelah kematian sama mudahnya dengan meyakini adanya hari esok setelah hari ini, adanya nanti setelah sekarang, adanya memetik setelah menanam'. Dengan meyakini adanya kehidupan akhirat setelah kehidupan didunia ini akan menjaga seseorang dari bertindak sesuka hatinya, karena ia yakin segala hal yang ia perbuat dalam kehidupannya sekarang akan dituainya kemudian di alam setelah kematian.

Kalimat kiamat didalam bahasa Indonesia adalah hari kehancuran dunia, kata ini diserap dari bahasa Arab "Yaumul Qiyamah" , yang arti sebenarnya adalah hari kebangkitan umat. Sedangkan hari kiamat dalam bahasa Arab adalah "As-Saa’ah".

Percaya Hari Akhirat juga merupakan salah satu dari Rukun Iman bagi penganut agama Islam.

Nama-nama lain bagi hari akhirat

  • Yaumul Barzah - Alam kubur
  • Yaumul Zalzalah - Hari Kegoncangan
  • Yaumul Mizan - Hari Penimbangan
  • Yaumul Hisab - Hari Penghitungan
  • Yaumul Qariah - Hari Keributan
  • Yaumul Din - Hari Agama
  • Yaumul Akhir - Hari Penghabisan
  • Yaumul Ba'ats - Hari Kebangkitan
  • Yaumul Jaza' - Hari Pembalasan
  • Yaumul Fahel - Hari Keputusan
  • As-Sa'ah - Masa
  • Al-Ghasiyah - Penyelubungan
  • Yaumul Hasyir / Yaumul Mahsyar - Hari Berkumpulnya manusia di Padang Mahsyar
  • Al-Waaqi'ah - Peristiwa Kiamat

Tanda-tanda kecil sebelum Hari Kiamat

  • Urusan agama dipegang oleh yang bukan ahlinya
  • Mesjid besar dan indah jarang dima'murkan
  • Amalan riba' berleluasa
  • Ilmu agama diangkat
  • Ma'siat dan kemungkaran berleluasa dan terang-terangan
  • Penduharkaan terhadap kedua orang tua
  • Banyak peperangan dan gempa bumi (bencana kemanusiaan &alami)
  • Orang yang dahulu miskin berlomba-lomba menjadi orang berharta dan terpengaruhi (materialistik)

Tanda-tanda besar sebelum Hari Kiamat

Detik Kiamat

  • Ibu yang menyusui akan meninggalkan anaknya
  • Gunung-gunung bertebangan
  • Gempa di mana saja
  • Laut bergelombang
  • Planet bertabrakan satu sama lain
  • Manusia sudah mabuk
  • Iman di hati hilang
  • Tiupan Sangkalala pertama dibunyikan, semua makhluk mati kecuali yang diizinkan oleh Allah
  • Tiupan Sangkalala kedua, semua makhluk dihidupkan, dikumpulkan untuk dibalas amalannya

Neraka

Neraka adalah tempat penyiksaan bagi mahluk Allahsyariat Allah dan mengingkari Rasulullah saw. yang membangkang. Mereka adalah orang-orang yang membangkang terhadap

Kata neraka sering disebutkan dalam kitab suci Al-Qur'an dan jumlahnya sangat banyak sekali. Dalam bahasa Arab disebut naarالنار (ar)* (an-nār).

Siapapun orang yang dimasukkan ke dalam neraka, dia tidak akan keluar darinya. Pintu neraka berdiri kokoh dan tertutup rapat. Itulah pejara bagi orang-orang yang menganggap remeh berita tentang pengadilan akhirat.

Ada juga orang-orang yang terakhir kali masuk surga, setelah mereka di siksa sesuai dengan dosa-dosanya yang telah mereka perbuat.

Didalam Al-Qur'an disebutkan bahan bakar neraka adalah dari manusia dan batu (ada yang mengartikan berhala). Pintu gerbang Neraka di pimpin oleh Malaikat Malik, yang memiliki 19 malaikat penyiksa didalam Neraka, salah satunya yang disebut namanya dalam Al-Qur'an adalah Zabaniah.

Walaupun neraka sering digambarkan sebagai tempat penyiksaan yang teramat panas, tetapi ada hawa neraka menjadi teramat sangat dingin. Disebutkan di dalam Al-Qur'an:

“ Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin. (Qs. Shaad:38:57) ”

Siksaan di dalam neraka yang paling ringan diberikan sandal api yang bisa membuat otak mereka mendidih. “Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksaannya ialah orang yang diberi sepasang sandal yang talinya terbuat dari api neraka, lalu mendidihlah otaknya karena panasnya yang laksana air panas mendidih di dalam periuk. Dia mengira tiada seorangpun yang menerima siksaan lebih dahsyat dari itu, padahal dialah orang yang mendapat siksaan paling ringan.” (HR. Bukhari-Muslim)

Tingkatan dan nama-nama neraka adalah :

Neraka dipegang (ditahan) oleh tujuh puluh ribu tali, dan setiap talinya di pegang oleh tujuhpuluh ribu malaikat.

Surga

Surga atau kadang dibaca sorga adalah sebuah tempat di alam akhirat yang dipercaya oleh para penganut beberapa agama sebagai lokasi berkumpulnya roh-roh manusia yang semasa hidup di dunia berbuat kebajikan sesuai ajaran agamanya. Istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Svarga.

Dalam bahasa Jawa kata tersebut diserap menjadi Swarga. Istilah Surga dalam bahasa Arab disebut Jannah, sedangkan dalam bahasa Cina Hokkian digunakan istilah Thian.

Kahyangan dalam Budaya Jawa

Istilah Kahyangan berasal dari bahasa Jawa Kuna yang jika dipilah menjadi ka-hyang-an, atau bermakna "tempat tinggal para Hyang atau leluhur". Sebelum masuknya agama Hindu dan Buddha, masyarakat Indonesia, misalnya Jawa, sudah menganut agama pribumi berupa pemujaan terhadap arwah leluhur. Mereka menyebut leluhur mereka dengan istilah Hyang dan tempat tinggal mereka di alam gaib disebut kahyangan.

Dengan masuknya agama Hindu dan Buddha, maka istilah Swarga pun dipakai berdampingan dengan istilah Kahyangan, karena Swarga juga bermakna tempat tinggal para roh yang selama hidupnya berbuat kebaikan.

Dalam tradisi Jawa Baru, istilah Kahyangan dipakai untuk menyebut tempat tinggal para dewa dan bidadari. Sementara istilah Swarga tetap dipakai untuk menyebut tempat tinggal para roh yang semasa hidup bertindak sesuai aturan agamanya.

Dalam Islam

Qur'an banyak bercerita tentang sebuah kehidupan setelah matia di surga untuk orang yang selalu berbuat baik. Surga itu sendiri sering di jelaskan dalam Al-Qur'an surat Ar-Ra'du 13:35: Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman). mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti, sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa; sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.

Setiap muslim percaya bahwa semua manusia dilahirkan suci. Dalam Islam pula, jika ada seorang bocah yang mati, maka secara otomatis akan pergi ke surga, tanpa mempedulikan agama kedua orang tuanya. Surga tertinggi tingkatnya adalah Firdaus (فردوس) - Pardis (پردیس), dimana para nabi dan rasul, syuhada dan orang-orang saleh.

Tingkatan dan nama-nama syurga ialah :-

  • Firdaus
  • 'Adn
  • Na'iim
  • Na'wa
  • Darussalaam
  • Daarul Muaqaamah
  • Al-Muqqamul Amin
  • Khuldi

Ta’aruf

Ta’aruf sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Ta’aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.

Perbedaan ta'aruf dengan pacaran

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second, tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu.

Sedangkan ta'aruf adalah seperti seorang montir mobil yang ahli memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar-menawar. Ketika melakukan ta’aruf, seseorang baik pihak pria atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetil, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik dan kalau tertarik, mari bicara harga.

Proses ta'aruf

Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi, ta`aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Tujuan ta'aruf

Ta'aruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting. Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.

Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Khusus dalam kasus ta`aruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh di sana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua telapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena telapak tangan wanita bukanlah termasuk aurat.

Manfaat Ta'aruf

Selain urusan melihat fisik, ta'aruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syari`ah Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, nge-date dan seterusnya dengan menggunakan alasan ta`aruf. Janganlah ta`aruf menjadi pacaran, sehingga tidak terjadi khalwat dan ikhtilath antara pasangan yang belum jadi suami-istri ini.

Mazhab

Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[1]

Pengertian ulama fiqih

Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.[1]

Pembagian Mazhab

Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.

Sunni

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sunni

Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah pada awal mula perkembangannya banyak memiliki aliran, ada beberapa sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in yang dikenal memiliki aliran masing-masing. Sampai kemudian terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.

Hanafi

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mazhab Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Maliki

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mazhab Maliki

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan terkadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Syafi'i

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mazhab Syafi'i

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.

Hambali

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mazhab Hambali

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Saudi Arabia.

Syi'ah

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Syi'ah

Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.

Ja'fari

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mazhab Ja'fari

Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.

Ismailiyah

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ismailiyah

Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.

Zaidiyah

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Zaidiyah

Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.

Khawarij

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Khawarij

Mazhab Khawārij mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya karena melakukan takhrif (perdamaian} dengan Muawiyah bin Abu Sufyan yang mereka anggap zalim. Awalnya mazhab ini berpusat di daerah Irak bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya fanatik dan keras dalam membela mazhabnya, serta memiliki pemahaman tekstual Al-Quran yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.

Malaikat

Malaikat merupakan kata jamak yang berasal dari Arab malak (ملاك) yang berarti kekuatan. Jadi malaikat adalah kekuatan-kekuatan yang patuh pada ketentuan dan perintah Allah.

Malaikat diciptakan oleh Allah terbuat dari cahaya (nuur)[1].

Malaikat di dalam ajaran Islam

Iman kepada malaikat adalah bagian dari Rukun Iman. Iman kepada malaikat maksudnya adalah meyakini adanya malaikat, walaupun kita tidak dapat melihat mereka, dan bahwa mereka adalah salah satu makhluk ciptaan Allah. Allah menciptakan mereka dari cahaya. Mereka menyembah Allah dan selalu taat kepada-Nya, mereka tidak pernah berdosa. Tak seorang pun mengetahui jumlah pasti malaikat, hanya Allah saja yang mengetahui jumlahnya.

Walaupun manusia tidak dapat melihat malaikat tetapi jika Allah berkehendak maka malaikat dapat dilihat oleh manusia, yang biasanya terjadi pada para Nabi dan Rasul. Malaikat selalu menampakan diri dalam wujud laki-laki kepada para nabi dan rasul. Seperti terjadi kepada Nabi Ibrahim.

Di antara para malaikat yang wajib setiap orang Islam ketahui sebagai salah satu Rukun Iman berserta tugas-tugas mereka adalah:

  1. Jibril - Menyampaikan wahyu kepada para Nabi dan Rasul Allah.
  2. Mikail - Membagi rezeki kepada seluruh makhluk, di antaranya menurunkan hujan.
  3. Israfil - Meniup sangkakala (terompet) pada hari kiamat.
  4. Izrail - Mencabut nyawa seluruh makhluk.
  5. Munkar - Memeriksa amal perbuatan manusia di alam barzakh.
  6. Nakir - Memeriksa amal perbuatan manusia di alam barzakh.
  7. Raqib - Mencatat amal baik manusia ketika hidup di dunia.
  8. Atid - Mencatat amal buruk manusia ketika hidup di dunia.
  9. Malik - Menjaga neraka dengan bengis dan kejam.
  10. Ridwan - Menjaga sorga dengan lemah lembut.

Dari nama-nama malaikat di atas hanya tiga yang disebut dalam Al Qur'an, yaitu Jibril (QS 2 Al Baqarah : 97,98 dan QS 66 At Tahrim : 4), Mikail (QS 2 Al Baqarah : 98) dan Malik (QS Al Hujurat). Sedangkan Israfil, Munkar dan Nakir disebut dalam Hadits.

Nama Malaikat Maut, Izrail, tidak ditemukan sumbernya baik dalam Al Quran maupun Hadits. Kemungkinan nama malaikat Izrail didapat dari sumber Israiliyat. Dalam Al Qur'an dia hanya disebut Malaikat Maut.

Walau namanya hanya disebut dua kali dalam Al Qur'an, malaikat Jibril juga disebut di banyak tempat dalam Al Qur'an dengan sebutan lain seperti Ruhul Qudus, Ruhul Amin dll.

Selain malaikat tersebut diatas Al Qur'an juga menyebutkan beberapa malaikat lainnya, seperti :

  • Malaikat Zabaniah - 19 malaikat penyiksa dalam neraka.
  • Hamalatul 'Arsy - Empat malaikat pembawa 'Arsy Allah, pada hari kiamat jumlahnya akan ditambah empat menjadi delapan.
  • Malaikat Rahmat (kitab Daqoiqul Akhbar)
  • Malaikat Harut dan Marut - Dua Malaikat yang turun di negeri Babil
  • Malaikat Hafazhah (Para Penjaga):
  1. Malaikat Kiram al-Katibun - Para malaikat pencatat yang mulia, ditugaskan mengawasi amal seorang hamba-Nya.
  2. Malaikat Mu’aqqibat - Para malaikat yang ditugaskan menjaga seorang hamba dalam segala ihwalnya.[1]

Sifat Malaikat

Sifat-sifat malaikat yaitu mereka selalu patuh terhadap apa-apa yang diperintahkan Allah kepada mereka. Mereka tidak diciptakan untuk membangkang atau melawan kepada Allah. Malaikat tidak dilengkapi dengan hawa nafsu, tidak memiliki keinginan seperti manusia, tidak berjenis lelaki atau perempuan, dan tidak berkeluarga. Malaikat mengemban tugas-tugas tertentu dalam mengelola alam semesta.

Malaikat tidak pernah lelah dalam melaksanakan apa-apa yang diperintahkan kepada mereka. Mereka tidak makan, minum atau tidur seperti manusia. Mereka tidak bertambah tua ataupun bertambah muda, keadaan mereka sekarang sama persis ketika mereka diciptakan.

Sebagai makhluk ghaib, wujud Malaikat tidak dapat dilihat, didengar, diraba, dicium dan dirasakan oleh manusia, dengan kata lain tidak dapat dijangkau oleh panca indera, kecuali jika malaikat menampakkan diri dalam rupa tertentu, seperti rupa manusia. Beberapa nabi dan rasul telah di tampakkan wujud malaikat yang berubah menjadi manusia, seperti dalam kisah Luth, Maryam, Muhammad dan lain-lainnya.

Berbeda dengan ajaran Nasrani dan Yahudi, Islam tidak mengenal istilah "Malaikat Yang Terjatuh" (Fallen Angel). Iblis adalah nenek moyang Jin, seperti Adam nenek moyang Manusia. Jin adalah makhluk yang dicipta oleh Allah dari 'api yang tidak berasap', sedang malaikat dicipta dari cahaya.

Tempat Yang Tidak Disukai Malaikat

Rumah-rumah yang akan dijauhi malaikat misalnya, rumah yang di dalamnya ada anjing, patung(gambar), dan bau busuk atau menyengat di rumah.

Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan pahala pemilik anjing akan susut atau berkurang.

Rasulullah bersabda: “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)" [HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]

Jibril pun enggan untuk masuk ke rumah rasulallah sewaktu ia berjanji ingin datang ke rumahnya, dikarenakan ada seekor anak anjing di bawah tempat tidur.

Malaikat rahmat pun tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas orang-orang yang berteman dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah bersabda : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing". [HR Muslim]

Allah


Allah (Allaahu) ( الله ) adalah kata dalam bahasa arab yang merujuk pada "tuhan". Kata ini lebih banyak dikenal sebagai sebutan tuhan oleh penganut agama Islam. Kata ini sendiri dikalangan para penutur bahasa arab, adalah kata yang umum untuk menyebut tuhan, terlepas dari agama mereka, termasuk penganut Yahudi dan Kristen arab. Konsekuensinya, kata ini digunakan dalam terjemahan kitab suci agama Kristen dan Yahudi yang berbahasa arab, sebagaimana pula terjemahan Alkitab dalah bahasa Indonesia dan Turki. Allah disebutkan lebih dari 2000 kali dalam quran.

Nama Allah

Berdasarkan keterangan : Allaahu ismun li dzaatil wajibul wujuud artinya : Allah itu adalah sebuah nama kepada sesuatu yang pasti ada keberadaannya (eksistensi). Jadi jelaslah Allah itu adalah sebuah nama kepada sesuatu yang wajib untuk dilayani dengan sebenar-benarnya, karena berdasarkan keterangan: Allaahu ismun li dzaati ma'budi bi haqq artinya : Allaah itu adalah sebuah nama kepada sesuatu yang wajib dilayani (ma'budi) dengan sebenar-benarnya pelayanan (ibadah).

Etimologi

Beberapa teori mencoba menganalisa etimologi dari kata "Allah". Salah satunya mengatakan bahwa kata Allāh (الله) berasal dari gabungan dari kata al- (sang) dan ʾilāh (tuhan) sehingga berarti "Sang Tuhan". Namun teori ini menyalahi bahasa dan kaidah bahasa Arab. Bentuk ma'rifat (definitif) dari ilah adalah al-ilah, bukan Allah. Dengan demikian kata al-ilah dikenal dalam bahasa Arab. Penggunaan kata tersebut misalnya oleh Abul A'la al-Maududi dalam Mushthalahatul Arba'ah fil Qur'an (h. 13) dan Syaikh Abdul Qadir Syaibah Hamad dalam al-Adyan wal Furuq wal Dzahibul Mu'ashirah (h. 54). Kedua penulis tersebut bukannya menggunakan kata Allah, melainkan al-ilah sebagai bentuk ma'rifat dari ilah. Dalam bahasa Arabpun dikenal kaidah, setiap isim (kata benda atau kata sifat) nakiroh (umum) yang mempunyai bentuk mutsanna (dua) dan jamak, maka isim ma'rifat kata itupun mempunyai bentuk mutsanna dan jamak. Hal ini tidak berlaku untuk kata Allah, kata ini tidak mempunyai bentuk ma'rifat mutsanna dan jamak. Sedangkan kata ilah mempunyai bentuk ma'rifat baik mutsanna (yaitu al-ilahani atau al-ilahaini) maupun jamak (yaitu al-alihah). Dengan demikian kata al-ilah dan Allah adalah dua kata yang berlainan.[1]

Teori lain mengatakan kata ini berasal dari kata bahasa Aram Alāhā.[2] Cendekiawan muslim terkadang menerjemahkan Allah menjadi "God" dalam bahasa Inggris. Namun demikian, sebagian yang lain mengatakan bahwa Allah tidak untuk diterjemahkan, dengan berargumen bahwa kata tersebut khusus dan agung sehingga mesti dijaga, tidak memiliki bentuk jamak dan gender (berbeda dengan God yang memiliki bentuk jamak Gods dan bentuk feminin Goddess dalam bahasa inggris). Isu ini menjadi penting dalam upaya penerjemahan Al Qur'an.


Tipografi

Kata Allāh selalu ditulis tanpa alif untuk mengucapkan vowel ā. Ini disebabkan karena ejaan Arab masa lalu berawalan tanpa alif untuk mengeja ā. Akan tetapi, untuk diucapkan secara vokal, alif kecil selalu ditambahkan di atas tanda saddah untuk menegaskan prononsiasi tersebut.

Allah dalam Islam

Artikel ini adalah bagian dari seri
Islam
Rukun Islam
Syahadat · Shalat · Puasa
Zakat · Haji
Rukun Iman
Allah · Al-Qur'an · Malaikat
Nabi · Hari Akhir
Qada & Qadar
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul · Sahabat
Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah ·Madinah · Yerusalem
Najaf · Karbala · Kufah
Kazimain · Mashhad ·Istanbul
Hari Raya
Hijrah · Idul Fitri · Idul Adha · Asyura·Ghadir Khum
Arsitektur
Masjid ·Menara ·Mihrab
Ka'bah
Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin
Imam·Mullah·Ayatullah
Mufti
Teks & Hukum
Al-Qur'an ·Hadist · Sunnah
Fiqih · Fatwa · Syariat
Manhaj
Salafush Shalih
Mazhab
Sunni
Hanafi ·Hambali
Maliki ·Syafi'i
Syi'ah
Dua Belas Imam
Ismailiyah·Zaidiyah
Lain-lain
Ibadi · Khawarij
Murji'ah·Mu'taziliyah
Lihat Pula
Portal Islam
Indeks mengenai Islam

Dalam Islam, Allah adalah satu-satunya tuhan (tanpa sekutu) 112:1, sang pencipta, tuhan dari Ibrahim, Ismail, Ishaq dan Yakub, sebagaimana juga tuhan dari Musa, Dawud, Sulaiman, Isa dan Muhammad (semoga rahmat dan shalawat dilimpahkan kepada mereka semua).

Menurut F.E. Peters, " Al Qur'an menyatakan 29:46, Muslim memercayai, dan sejarawan menyetujui, bahwa Muhammad dan pengikutnya menyembah tuhan yang sama dengan yang disembah Yahudi". Allah-nya Al Qur'an adalah tuhan sang pencipta yang ada dalam kisah Ibrahim. Peters mengatakan bahwa Al Qur'an menggambarkan Allah lebih berkuasa dan jauh dibandingkan dengan Yahweh, dan juga merupakan tuhan universal, tidak seperti Yahweh yang lebih dekat dengan bangsa Israel.[3]

Dalam tradisi Islam disebutkan ada 99 nama untuk Allah (Asmaaul Husna), diambil dari nama-nama yang digunakan Al Qur'an untuk merujuk kepada Allah. [4] Diantara nama-nama tersebut adalah :

  • Al Malikul Mulk (Raja diRaja, Maharaja)
  • Al Hayy (Maha Hidup)
  • Al Muhyii (Maha Memberi Kehidupan)

Frase yang mengandung Allah

Contoh kata-kata yang menggunakan kata Allah:

  • Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan selain Allah)
  • Allaahu Akbar (الله أكبر) (Allah maha besar)
  • Bismillaah (بسم الله ) (Dengan nama Allah)
  • In syaa Allaah (إن شاء الله) (Jika Allah menghendaki)
  • Maa syaa Allaah (ما شاء الله) (Kata yang biasanya diucapkan jika melihat sesuatu yang aneh (ganjil) terkadang diganti dengan kata "subhan Allah")
  • Subhanallaah (سبحان الله) (Maha suci Allah)
  • Alhamdu li llaah (الحمد لله) (Segala puji bagi Allah)
  • Allahu a'lam (الله أعلم) (Allah maha mengetahui)
  • Jazaa kallaahu khairan (جزاك الله خيراً; ucapan pernyataan terima kasih yang sebenarnya berarti "Semoga Allah memberikan balasan yang baik kepadamu")
Keberadaan Allah

Para Imam yang empat telah sepakat bahwa Rahmat Allah Subhanahu wa ta'alla berada di atas 'Arsy[2] tidak ada seorang pun dari makhluk yang serupa dengan-Nya.