Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

11 April 2009

Syari'at Islam

Syariat Islam adalah ajaran Islam yang membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.

Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

  • Asas Syara'

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.

  • Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Sumber Hukum Islam

Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.

Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia

Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Hadits

Hadits adalah seluruh perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang kemudian dijadikan sumber hukum. Fungsi hadits antara lain

  • Mempertegas hukum dalam Al-Qur'an
  • Memperjelas hukum dalam Al-Qur'an
  • Menetapkan hukum yang belum ada di Al-Qur'an

Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain

  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

Fardlu Kifayah

FARDLU KIFAYAH

Fardlu Kifayah Merupakan Kewajiban Atas Setiap Muslim
Fardlu merupakan seruan syari’ yang berkaitan dengan tuntutan yang bersifat pasti untuk melakukan suatu perbuatan, contohnya seperti firman Allah SWT:
“Dirikanlah Shalat...“ (QS. Al Baqarah: 110)
“Berangkatlah kamu sekalian dengan perasaan ringan atau berat, dan berjihadlah di jalan Allah” (QS. At Taubah: 41).
Atau seperti sabda Rasulullah saw:
“Orang yang dijadikan imam (shalat) adalah untuk diikuti.”
“Barangsiapa yang mati dan tidak ada bai’at di atas pundaknya (kepada khalifah), maka ia telah mati dalam keadaan jahiliyah.”
(Al Hadits)
Semua nash tersebut di atas berupa seruan syar’i yang berkaitan dengan tuntutan untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang bersifat pasti. Adapun yang menentukan tuntutan itu bersifat pasti adalah adanya qorinah (indikasi) yang berkaitan dengan tuntutan tersebut, sehingga tuntutan tersebut bersifat pasti dan wajib dilaksanakan.
Hukum fardlu tidak akan gugur pada kondisi apapun sampai perbuatan yang diwajibkan itu terlaksana. Sedangkan orang yang meninggalkan perbuatan fardlu, maka ia akan mendapatkan siksa. Ia tetap berdosa sebelum melaksanakannya. Dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara fardlu ‘ain dan fardlu kifayah, semuanya adalah fardlu untuk seluruh kaum muslimin.
Jadi, firman Allah:

adalah fardlu ‘ain, sedangkan firman Nya :

adalah fardlu kifayah. Dan sabda Rasulullah saw:

adalah fardlu ‘ain, sedangkan sabda Beliau saw:

adalah fardlu kifayah.
Namun demikian, semua itu adalah fardlu yang telah ditetapkan oleh seruan syar’i (Allah dan Rasul saw) dan berkaitan dengan tuntutan yang bersifat pasti untuk melakukan suatu perbuatan.
Oleh karena itu, setiap usaha yang bertujuan untuk memisahkan antara fardlu ‘ain dengan fardlu kifayah dilihat dari sisi sama-sama sebagai suatu kewajiban adalah suatu perbuatan dosa kepada Allah SWT dan dapat menyesatkan dari jalan Allah, serta merupakan suatu ajakan keliru untuk mengabaikan pelaksanaan fardlu yang telah diwajibkan Allah.
Akan halnya dari segi gugurnya suatu kewajiban atas orang-orang yang diwajibkan menunaikannya, maka antara fardlu ‘ain dan fardlu kifayah juga tidak ada perbedaan. Suatu (perbuatan) fardlu tidak akan gugur kewajiban pelaksanaannya hingga kewajiban tersebut ditunaikan sebagaimana yang dituntut oleh syara’. Sama saja, apakah tuntutan itu ditujukan untuk setiap kaum muslimin (fardlu ‘ain), seperti halnya shalat lima waktu, atau ditujukan kepada seluruh kaum muslimin (fardlu kifayah) seperti halnya bai’at kepada khalifah. Semua ini tidak akan gugur kecuali bila perbuatan itu dilaksanakan, dengan kata lain sampai shalat itu ditunaikan, dan telah terwujud adanya khalifah sehingga terlaksana bai’at kepadanya (khalifah yang terpilih). Dengan demikian kewajiban fardlu kifayah tidak akan gugur atas setiap kaum muslimin, apabila hanya ada sebagian saja yang berusaha untuk melaksanakannya, sampai fardlu tersebut terealisir secara nyata. Oleh karena itu, setiap kaum muslimin tetap memikul dosa selama pelaksanaan fardlu kifayah belum sempurna (belum terwujud).
Dengan demikian, merupakan kesalahan apabila dikatakan bahwa fardlu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagian kaum muslimin telah berusaha melaksanakannya, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Akan tetapi fardlu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagian kaum muslimin telah (berhasil) menunaikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya. Sehingga gugurnya kewajiban tersebut adalah sesuatu yang nyata, sebab perbuatan yang dituntut tersebut telah ditunaikan, dan terlaksana sehingga tidak ada lagi tanggungan. Inilah yang dimaksud dengan fardlu kifayah yang kedudukannya sama persis dengan fardlu ‘ain.

Dalil-dalil Yang Berkaitan Dengan Perintah Da’wah Berjama’ah
Allah SWT telah mewajibkan kaum muslimin agar selalu terikat dengan hukum-hukun Islam secara menyeluruh, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta, seperti masalah-masalah aqidah dan ibadah; atau menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum akhlaq, hukum-hukum tentang makanan, pakaian dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama, seperti hukum-hukum mu’amalah dan perundang-undangan.
Allah SWT juga telah mewajibkan kaum muslimin agar menerapkan Islam secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupannya; dan agar mereka menjalankan pemerintahan dengan Islam; serta agar konstitusi dan seluruh undang-undang mereka, merupakan hukum-hukum syara’ yang bersumber dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Allah berfirman:
“Maka putuskanlah perkara atas mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkaan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu.’ (QS. Al Maidah: 48)
“(Dan) Hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, (Dan) Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, agar mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 49)
Apabila kita melihat kondisi umat saat ini, sangatlah jauh dari apa yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam. Fakta membuktikan bahwa aturan-aturan yang berlaku ditengah-tengah kaum muslimin bukanlah berasal dari Allah, tapi aturan-aturan kufur (produk kapitalis/sosialis) yang diciptakan oleh manusia, sedangkan aturan Allah telah ditinggalkan malah sebagian umat Islam tidak tahu bahwa Islam memiliki aturan yang menyeluruh tentang kehidupan.
Maka sudah menjadi kewajiban sebagian kaum muslimin yang tetap berpegang teguh kepada Islam, untuk menyeru kepada umat agar kembali kepada jalan yang telah ditunjuki Allah yaitu kembali menjadikan aturan Islam sebagai satu-satunya hukum yang berlaku, apabila mereka takut kepada azab Allah yang Maha Pedih.
Namun mengajak umat Islam untuk kembali memahami Islam dan mengajaknya kembali kepada kehidupan Islam bukanlah sesuatu yaang mudah, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit, juga tidak mungkin memahamkan umat dilakukan oleh individu per individu (fardiyah), maka haruslah da’wah ini dilakukan secara berjama’ah dengan dibentuknya kelompok da’wah yang bertujuan untuk menda’wahkan Islam kepada umat. Firman Allah SWT yang berkenaan dengan masalah ini:
“(Dan) Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Al-Khoir (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Dalam ayat ini Allah SWT telah memerintahkan kaum muslimin agar di antara mereka ada suatu kelompok (jama’ah) yang terpadu, yang memiliki dua tugas:
1. Mengajak kepada kebaikan, yaitu mengajak kepada Islam (terhadap pengikut agama lain)
2. Menyeru kepada yang ma’ruf (melaksanakan syari’at) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syari’at).
Bentuk perintah untuk membentuk jama’ah terpadu disini, memang sekedar menunjukkan adanya thalab/ajakan (dari Allah). Namun semikian, terdapat qarinah (indikasi) lain yang menunjukkan bahwa ajakan tersebut adalah suatu keharusan. Sehingga kegiatan yang telah ditentukan oleh ayat agar dilaksanakan oleh kelompok terpadu tersebut, yakni da’wah kepada Islam dan amar ma’ruf nahi munkar hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin melakukannya. Hal ini diperkuat oleh banyak ayat lain serta hadits-hadits Rasulullah saw. Diantaranya sabda beliau:
“Demi zat yang diriku berada ditangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan, yaitu) melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, ataukah Allah akan mendatangkan siksa dari sisi-Nya yang akan menimpa kalian. Kemudian setelah itu kaliann berdo’a, maka (do’a itu) tidak akan dikabulkan.” (Sunan Tirmidzi no. 2259)
Berarti hadits ini merupakan salah satu qarinah bahwa tholab tersebut adalah thalab yang bersifat keharusan, dan perintah yang ada adalah wajib.
Dari dalil-dalil di atas jelaslah bahwa Allah telah memerintahkan adanya jama’ah, kelompok da’wah atau partai politik yang memiliki tugas menyeru kepada Islam dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Hukum Bergabung Dengan Satu Kekompok Da’wah
“(Dan) Siapa saja yang memilih Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya hizbullah (partai yang menegakkan agama Allah) itulah yang pasti menang”. (QS. Al Maidah: 56)
Seluruh umat Islam sepanjang masa sepakat bahwa hukum mendirikan khilafah adalah wajib. Mereka menjadikan kewajiban ini sebagai sebagai fardlu yang paling penting, bahkan menganggapnya sebagai sebaik-baiknya amalan bertaqarrub kepada Allah SWT. Mereka juga tidak berselisih pendapat dalam hal ini status kewajiban menegakkan khilafah yaitu fardlu kifayah. Oleh karena itu Imam Mawardi mengatakan : “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwasanya menegakkan khilafah adalah fardlu kifayah, seperti jihad dan sebagainya. Apabila sudah ada di antara individu-individu masyarakat yang berusaha menegakkannya dan mempunyai kemampuan, maka fardlu itu akan gugur atas seluruh kaum muslimin .”
Oleh karena itu, upaya menegakkan khilafah dianggap fardlu atas seluruh kaum muslimin, karena yang dituntut melaksanakan kewajiban ini adalah seluruh kaum muslimin. Jadi apabila usaha tersebut sudah mencukupi, fardlu itu dianggap telah terlaksana, baik yang melakukannya adalah setiap individu kaum muslimin atau hanya sebagian dari mereka; dan apabila belum cukup, maka kewajiban tersebut tetap berlaku atas setiap individu hingga terpenuhi kebutuhan dan terlaksananya fardlu tersebut.
Menegakkan khilafah adalah tugas yang luar biasa beratnya, memerlukan perjuangan yang terus menerus yang tidak mengenal lalai atau mundur, menuntut pengorbanan yang sangat banyak; dan untuk merealisasikannya sangat diperlukan keikutsertaan seluruh kaum muslimin, khususnya para pendiri dan pengikut gerakan, baik partai-partai dan kelompok-kelompok maupun organisasi-organisasi Islam, agar mereka semuanya bekerja sama untuk menyatukan dan memfokuskan langkahnya di jalan perjuangan yang bertujuan menegakkan khilafah, agar target tersebut dapat segera dicapai dalam waktu yang sesingkat mungkin.
Tidak perlu dibuktikan lagi bahwasannya individu tidak akan mampu menjalankan tugas/kewajiban ini sendirian. Sebuah khilafah tidak bisa ditegakkan oleh individu, kecuali oleh kepala negara. Namun apabila individu-individu itu bersatu padu dalam satu wadah membentuk sebuah jama’ah atau organisasi politik (partai), maka mereka -setelah mendapatkan dukungan dari pihak-pihak yang mempunyai kekuatan atau memegang kekuasaan akan mampu mewujudkan khilafah. Oleh karena itu Allah SWT tidak memerintahkan individu-individu untuk berda’wah atau berjuang untuk menegakkan khilafah sekaligus mengoreksi tingkah laku penguasa, tetapi Allah SWT membebankan misi tersebut kepada sejumlah individu kaum muslimin yang telah menjadi sebuah partai atau organisasi politik. Allah SWT berfirman:
‘Hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang mengajak (manusia) kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah (mereka) dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 104)
Termasuk dalam kategori ma’ruf yang paling agung ialah berdirinya khilafah dan tegaknya hukum Allah di muka bumi ini, juga mengoreksi penguasa pengkhianat dan dzalim, yang telah melepaskan tali Islam dari leher dan memerangi orang-orang yang berusaha menegakkan pemerintahan khilafah. Jadi ini merupakan ‘amal jamaa’i/kegiatan kelompok yang sama sekali tidak dapat dilakukan oleh individu. Maka telah menjadi kewajiban kaum muslimin untuk mendirikan kelompok da’wah (partai politik) yang mampu menegakkan khlilafah dan mengoreksi para penguasa. Kalau mereka belum membentuk partai politik tersebut, maka mereka akan berdosa karena belum melakukan sesuatu aktifitas yang semestinya dilakukan. Dalam hal ini kaidah syara’ menyatakan:
“Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan tertentu, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib.”
Begitu pula halnya apabila mereka membentuk suatu kelompok (organisasi) yang tidak mampu melaksanakan tujuan, yaitu mendirikan khilafah atau penguasa, maka mereka juga tetap berdosa. Sebab yang diwajibkan itu bukan sekedar membentuk kelompok/organisasi saja, tetapi membentuk gerakan da’wah yang mampu melaksanakan kewajiban tadi yaitu mampu menegakkan khilafah dan mengoreksi perilaku dan tingkah laku penguasa. Dengan kata lain yang dibentuk itu adalah suatu partai politik yang mampu melaksanakan kewajiban ini, dan bukan membentuk organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, ikatan cendekiawan, kelompok-kelompok thariqat, ataupun gerakan bersenjata (milisi) dan lain sebagainya yang tidak mampu melaksanakan kewajiban syara’ yang diperintahkan.
Ini mengenai hukum tegaknya khilafah dan terbentuknya partai politik. Adapun hukum bergabung kepada partai politik tersebut, maka ini tidak terlepas dari hukum fardlu yang menjadi dasar berdirinya partai politik tersebut. Demikian pula aktifitas mengoreksi penguasa. Oleh karena itu, hukum bergabung dengan partai yang berusaha mendirikan khilafah dan mengoreksi penguasa adalah fardlu kifayah. Tidak ada alasan bagi individu untuk menolak bergabung dengan partai politik tersebut dengan dalih bahwa status hukumnya mubah, dengan kata lain ia bebas memilih antara bergabung dengan partai politik atau tidak. Sebab, aktifitas da’wah yang bertujuan menegakkan khilafah telah diwajibkan oleh Allah atas sekelompok dari kaum muslimin yang berupa organisasi politik. Mereka harus ingat kembali kepada firman Allah SWT:
“Tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab : 36)
Perlu dicatat, bahwa fardlu kifayah kadang-kadang dapat berubah menjadi fardlu ‘ain, tetapi tidak sebaliknya. Dalam kaitan ini Imam Syamsuddin al Mahalli berkata: “Dapat saja terjadi kewajiban kifayah itu berubah menjadi fardlu ‘ain, yaitu apabila hanya ada satu orang yang dapat melaksanakannya, seperti halnya apabila di suatu daerah tidak ada dokter kecuali hanya satu orang, maka menolong orang-orang sakit di daerah itu hukumya wajib ‘ain atasnya.”
Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah saat membahas amar ma’ruf nahi munkar, mengatakan: “Hukum aktifitas tersebut adalah wajib atas setiap muslim yang memiliki kemampuan, dan statusnya adalah fardli kifayah. Namun fardlu tersebut bisa berubah menjadi fardlu ‘ain atas orangg orang yang mampu apabila kewajiban tersebut belum dilaksanakan oleh orang lain.”
Jadi jelaslah bahwa kewajiban mendirikan khilafah, walaupun status awalnya adalah fardlu kifayah, akan tetapi bila kemampuan kelompok gerakan yang mengupayakannya belum cukup, maka fardlu kifayah dalam keadaan seperti ini dapat berubah menjadi fardlu ‘ain, dan tetap menjadi atas setiap individu kaum muslimin hingga terpenuhinya kebutuhan gerakan dan kewajiban itu benar-benar terlaksana. Oleh karena itu bergabung dengan partai politik yang bertujuan mendirikan khilafah hukumnya fardlu ‘ain selama sebelum kekuatan cukup. Setiap muslim yang melalaikan kewajiban ini akan berdosa hingga partai politik itu memiliki kemampuan yang cukup berhasil menegakkan khilafah.

Fardhu A'in

FARDLU ‘AIN

Skala Prioritas (Aulawiyat) Dalam Aktivitas Da’wah

Dikalangan kaum muslimin telah berdiri banyak gerakan, jama’ah, kelompok dan partai politik Islam. Setiap golongan dari mereka beranggapan bahwa golongan merekalah yang memiliki pemahaman yang unggul dan unik terhadap Islam. Atau, bahwa golongan merekalah yang aktivitasnya dalam melayani Islam lebih tepat dan melebihi yang lain. Sebagai contoh, ada jama’ah-jama’ah tashawwuf yang membatasi kegiatannya hanya pada tashawwuf. Ada pula yang membatasi kegiatannya pada pemberian nasihat dan berda’wah hanya sebatas urusan ibadah dan akhlaq. Ada juga yang membatasi kegiatannya pada penghafalan Al-Quran dan perbaikan bacaannya (ilmu tajwid). Ada lagi yang memfokuskan perhatiannya pada masalah aqidah; atau pada aspek jihad (perang);atau aspek perbaikan individu (ishlahul fard) semata. Selain itu, ada yangg membatasi perhatiannya pada aktivitas perdirian Daulah Islamiyah dan seterusnya.

Sesungguhnya, syari’at Islam tidak membiarkan masalah pembatasan kegiatan kelompok ini berjalan menurut selera, hawa nafsu dan keinginan tiap-tiap golongan. Masalah ini wajib diambil dari syara’ dan dijalankan sesuai dengan hukum-hukumnya.

Bila kita kembali pada masalah yang pertama kali dihadapi manusia --siapapun dia sebelum menjadi seorang muslim-- akan kita dapati bahwa masalah yang fundamental itu adalah pembahasan aqidah. Manusia semenjak kecilnya yakni semenjak akalnya mulai terbuka memandang kehidupan, akan senantiasa bertanya-tanya tentang dirinya dan tentang segala sesuatu yang ada disekelilingnya, "Dari manakah datangnya kehidupan dan benda-benda (materi) ini? Sampai kapan semua ini akan terus ada? Dan kemana perginya orang-orang yang telah mati? Apakah manusia harus mempertanggungjawabkan segala yang dilakukannya dan yang tidak dilakukannya dalam kehidupan dunia ini, ataukan manusia justru memilki kebebasan mutlak?"

Al Qur an telah mengisahkan kepada kita bagaiman Sayyidina Ibrahim as. Berdebat dengan kaumnya dan mengajarkan kepada mereka untuk berfikir agar mendapat hidayah untuk memeluk aqidah yang benar. Firman Allah SWT:

"Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan (Kami yang terdapat) di langit dan di bumi, dan (Kami memperlihatkannya) agar Ibrahim itu termasuk orang-orang yang yakin. Ketika malam telah gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata: "Inilah Tuhanku". Tetapi tatkala bintang itu terbenam (menghilang) dia berkata: " Saya tidak suka (tunduk) kepada yang terbenam (kadang-kadang ada dan kadang-kadang tidak ada)." Kemudian tatkala dia melihat bulan terbit dia berkata: "Inilah Tuhanku." Tapi setelah bulan itu terbenam dia berkata: "Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat." Kemudian tatkala dia melihat matahari terbit, dia berkata: "Inilah Tuhanku, ini yang lebih besar." Maka tatkala matahari itu tenggelam, dia berkata: "Hai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu pesekutukan. Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. Al An'aam: 75-79)

Pada saat manusia telah selesai melakukan aktivitas berfikir dan membahas aqidah, dia akan sampai --dengan taufiq Allah-- pada aqidah yang benar, yaitu Aqidah Islamiyah. Dia akan beriman bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu. Dia akan beriman kepada Hari Kiamat, Surga dan Neraka. Dia akan beriman bahwa Muhammad saw adalah utusan Allah dan bahwa Al Quran adalah kalamullah (firman Allah) yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya. Pada saat inilah dia akan berpedoman kepada Al Quran dan As Sunnah dan akan mengambil metode kehidupan dari keduanya.

Pada tahap pertama ini, akal manusia merupakan satu-satunya sarana untuk mengkaji dan berfikir, hingga dapat sampai kepada aqidah yang benar. Setelah itu (yakni pada tahap kedua) peran akal tidak hanya memikirkan dan mengkaji alam semesta, melainkan juga memikirkan dan mengkaji Al Kitab dan As Sunnah untuk memahami apa yang diwahyukan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.

Pada derajat pertama (dalam pengkajian Al Kitab dan As sunnah), seorang muslim akan mendapatkan Manhaj Rabbany (metode kehidupan yang berdasarkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya) sebagaimana yang termaktub dalam firmanNya :

"Dan aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu." (QS. Adz-Dzaatiyaat: 56)

Makna ibadah disini adalah mengikatkan diri (iltizam) kepada hukum-hukum syara' secara keseluruhan, yaitu mubah, mandub, fardlu, makruh dan haram. Seorang pedagang, petani, atau pengusaha yang melakukan aktivitas pada hal-hal yang mubah, seraya menjauhi hal-hal yang haram serta menjaga pelaksanaan hukum-hukum Allah, maka semua aktivitas ini termasuk dalam kategori beribadah kepada Allah SWT.

Derajat kedua yang didapati seorang muslim dalam Manhaj Rabbany ini, termaktub dalam sabda Rasulullah saw:

"Apa saja yang aku larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka laksanakanlah sesuai dengan kesanggupanmu".

(HR. Bukhari dan Muslim)

Bila kita mencoba memahami secara mendalam perintah-perintah dan larangan-larangan Allah (hukum Syara’), akan kita dapati bahwa perintah-perintah dan larangan-larangan itu mengandung hukum taklifi yang lima. Perintah adalah hukum wajib, mandub dan mubah, sedangkan larangan adalah untuk hukum haram dan makruh.

Dalam hal-hal yang mubah, seorang muslim berhak memilih dari hal-hal tersebut apa yang diinginkannya, sesuai dengan pertimbangan akalnya dan kepentingan dirinya.

Dalam hal-hal yang mandub, seorang muslim hendaknya berusaha keras melaksanakannya: sedangkan dalam hal-hal yang makruh, seorang muslim hendaknya berusaha keras untuk meninggalkannya, kendati pun hal-hal makruh dan mandub ini tidak sesuai dengan keinginannya serta tidak sesuai dengan keputusan akal dan kepentingannya. Hal ini karena dalam hal-hal tersebut (mengerjakan yang mandub atau meninggalkan yang makruh) ada pahala bagi seorang muslim dari Rabbnya. Sehingga, jika dia tidak melaksanakan hal-hal tersebut (yakni meninggalkan yang mandub atau mengerjakan yang makruh) maka dia akan rugi tidak mendapat pahala, meskipun tidak ada dosa atasnya.

Adapun dalam larangan-larangan syara’ (hal-hal yang haram) maka seorang muslim harus meninggalkan semua larangan-larangan itu, kecuali terdapat rukhshah syar’iyah (rukhshah yang dibenarkan oleh syara’) seperti memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan terpaksa (memakannya).

Mengenai perkara yang wajib (fardlu), seorang muslim akan mendapatkan derajat ketiga dari Manhaj Rabbany ini. Syara’ telah menetapkan adanya dua macam kewajiban: fardlu ‘ain dan fardlu kifayah. Fardlu ‘ain adalah kewajiban yang tuntut oleh syara’ dari tiap-tiap individu, dan kewajiban ini tidak akan gugur dari tiap-tiap individu itu walaupun seluruh kaum muslimin yang lain mengerjakannya. Sedangkan fardlu kifayah, adalah kewajiban yang jika telah sempurna oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah kewajiban itu dari kaum muslimin yang lain (yang tidak mengerjakannya).

Pada dasarnya, seorang muslim harus mengerjakan semua perkara yang wajib, baik fardlu ‘ain maupun fardlu kifayah. Akan tetapi, bila kedua macam kewajiban ini berbenturan pada kondisi-kondisi tertentu, dalam arti bila dilaksanakan salah satunya tentu kewajiban yang lain tidak dapat dilaksanakan, maka dalam kondisi-kondisi seperti ini fardlu ‘ain didahulukan daripada fardlu kifayah.

Perlu diperhatikan di sini, bahwa fardlu kifayah kadang-kadang dapat berubah statusnya menjadi fardlu 'ain dalam kondisi-kondisi tertentu. Shalat jenazah, misalnya, hukumnya fardlu kifayah. Tetapi bila hanya ada satu orang selain jenazah itu, maka shalat jenazah menjadi fardlu 'ain atas orang tersebut. Contoh lain, bila seseorang tertabrak kendaraan, maka memberi pertolongan kepadanya adalah fardlu kifayah. Akan tetapi bila tak ada orang sama sekali di tempat kecelakaan itu kecuali hanya dua orang, sementara bila hanya salah seorang diantara mereka berdua yang melakukannya tak akan mampu memberikan pertolongan, maka dalam hal ini memberi pertolongan kepadanya menjadi fardlu 'ain atas kedua orang tersebut. Demikianlah seterusnya.

Derajat keempat dari Manhaj Rabbany yang akan didapati seseorang muslim adalah adanya kondisi bila beberapa fardlu ain berbenturan dalam arti dia tidak mampu mengerjakan semuanya, sehingga dia hanya mampu mengerjakan sebagian saja. Disini muncul pertanyaan. “Apakah dia berhak memilih untuk mengerjakan fardlu-fardlu yang akan dikerjakannya? Ataukah syara’ sajalah yang berhak menetapkan peringkat aulawiyat (prioritas pelaksanaan hukum syara’) dan seorang muslim harus terikat dengannya?”.Jawabnya adalah bahwa masalah itu bukanlah masalah hak untuk memilih dan bukan pula dikembalikan pada pilihan seseorang, tetapi hal ini adalah masalah syar’iyah (masalah yang ditetapkan oleh syara’).

Kalau misalnya seseorang mempunyai hutang dan harus melunasinya, sementara keluarganya mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi, namun dia tidak mempunyai uang yang cukup untuk memenuhi dua hal tadi, maka manakah di antara kewajiban ini yang harus didahulukan? Melunasi hutang yang telah tiba waktunya adalah fardlu ‘ain atasnya, dan memberi nafkah bagi keluarganya adalah fardlu ‘ain pula atasnya. Sementara jumlah uang yang ada tidak mencukupi kecuali hanya untuk salah satu diantara dua kewajiban tadi. Dalam hal ini syara’ mendahulukan pemberian nafkah bagi keluarga daripada pelunasan hutang, apabila pemberian nafkah bagi keluarga adalah pada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat dlaruuiyaat (kebutuhan primer; yakni sandang, pangan dan papan). Tetapi syara’ mendahulukan pelunasan hutang apabila pemberian nafkah bagi keluarga adalah pada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat kamaliyaat (kebutuhan pelengkap).

Dengan demikian, syara’lah yang menetapkan peringakat aulawiyat saat terjadinya beberapa kewajiban berbenturan pada diri seorang muslim. Akan tetapi, peringkat ini tidaklah jelas benar dalam arti telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin. Bahkan pada umumnya, penetapan peringkat ini membutuhkan ijtihad. Dalam hal ini, seorang mujtahid akan mendapatkan dua pahala bila ijtihadnya benar, dan satu pahala bila salah. Yang penting, kita harus mengetahui bahwa hal ini adalah perkara syar’iyah yang membutuhkan ijtihad dan istidlal (pengambilan dalil) serta bukan masalah hak untuk memilih atau tergantung pada selera orang dan sebagainya.

Kita kembali ke masalah gerakan, partai, jama’ah, dan kelompok-kelompok Islam yang telah menetapkan sendiri target-target dan aktivitas-aktivitasnya lalu membatasi kegiatannya pada target dan aktivitasnya itu. Apakah mereka dalam hal ini bersandar pada ijtihad syar’iy atau sekedar bersandar pada selera, hawa nafsu dan hak untuk memilih?

Dengan melakukan pendalaman, akan kita jumpai bahwa pada umumnya, dalam masalah ini mereka tidak bersandar pada ijtihad syar’iy yang shahih. Karena itu, setiap gerakan atau jama’ah yang tidak beraktivitas untuk menghancurkan peraturan-peraturan kufur yang ada di negeri-negeri Islam, adalah gerakan atau jama’ah yang telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula setiap gerakan, jama’ah, partai atau kelompok yang tidak beraktivitas secara serius untuk mendirikan Daulah Islamiyah yang akan menerapkan syari’at Islam dan memberlakukan hukum yang diturunkan oleh Allah, berarti mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Aktivitas untuk menghancurkan negara-negara kafir dan peraturan-peraturan kufur, serta mendirikan daulah Islamiyah (Daulah Khilafah) hukum asalnya adalah fardlu kifayah. Akan tetapi, kecukupan (kifayah) ternyata belum menghasilkan (target) dengan orang-orang yang telah beraktivitas untuk mencapai tujuan tersebut. Ini berarti, hukum fardlu kifayah dalam masalah ini telah berubah statusnya menjadi fardlu ‘ain dan status hukum ini akan tetap demikian sampai terwujudnya kecukupan dan dilaksanakannya kewajiaban ini secara nyata.

Kewajiban mendirikan Daulah Islamiyah (Daulah Khilafah) akan nampak urgensitasnya, bila kita telah memahami bahwa kewajiban ini tidak seperti kewajiban biasa lainnya. Bahkan keberadaan Daulah Islamiyah sesungguhnya merupakan salah satu asa ajaran Islam yang paling agung. Ini karena lenyapnya Daulah Islamiyah telah mengakibatkan terlantarnya 90% syari’at Islam, dan telah menyebabkan bercokolnya pemikiran, hadlarah (peradabab), akhlaq dan gaya hidup Barat di benak putra-putri kaum muslimin. Juga hal ini telah menimbulkan terlepasnya Aqidah Islamiyah dari sebagian besar putra-putri kaum muslimin, sehingga akhirnya mereka mengemban aqidah Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Hal ini telah menyebabkan pula terpecah belah dan terjajahnya negeri-negeri kita (negeri-negeri Islam) dan dirampoknya kekayaan alam milik kita oleh para penjajah. Hal ini pulalah yang telah menyebabkan didudukinya negeri-negeri kita oleh Yahudi, sehingga mereka dapat menginjak-injak kehormatan kita dan menghinakan kita sebagai orang-orang yang tertindas. Tidaklah mungkin kita melepaskan diri dari semua penderitaan ini kecuali dengan berdirinya Daulah Islamiyah Rasyidah.

“Siapa saja yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: “Ya Tuhan-ku, mengapa Engkau mengumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?” Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan.” (QS. Thaahaa: 123-126)

Bid'ah



Abu Darda dan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhum "Sedikit dan sesuai sunnah lebih baik dari pada banyak tetapi bid'ah." Abdullah bin Umar berkata: "Setiap bid'ah itu adalah sesat meskipun dianggap baik oleh manusia."

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur¡¦an) dan sebaik-baik petunjuk adalah Muhammad . Dan sejelek-jelek urusan adalah yang baru (muhdats) dan setiap muhdats adalah bid¡¦ah dan setiap bid¡¦ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka¡¨. (Riwayat Muslim juz 3 hal. 11. Nasa¡¦I juz 3 hal. 188-189 dan kedua tambahan dalam kurung() dari riwayatnya. Ahmad juz 3 hal. 310 & 371. Ibnu Majah no 45).

Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syari¡¦at yang ditentukan-Nya. Sebab telah disebutkan berulang kali dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam, ¡§Kullu bid¡¦ah dhalalah (setiap bid¡¦ah adalah sesat)! ¡§ Maka sesuatu yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam dan tidak ada keterangan dalam agama, maka hal tersebut tertolak.

Oleh adalah kebaikan bagi kita untuk mengenali apa itu bid¡¦ah, agar dapat terhindar dan membentengi diri darinya..

Definisi Bid¡¦ah
Para ulama membagi definisi bid¡¦ah menjadi dua.
Menurut bahasa dan bid¡¦ah yang dinamakan oleh Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam sebagai muhdats.

Bid'ah menurut bahasa/lughoh artinya: "sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya". (Ilmu Ushul Bida' hal 217-224). Ini adalah definisi bid¡¦ah sebara umum. Sedangkan, Bid'ah dinamakan oleh Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam sebagai muhdats, yakni: "Sesuatu yang baru di dalam Agama yang tidak pernah disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya". Atau "Satu cara yang diadakan/dibuat oleh orang didalam Agama Islam yang menyerupai syari'at untuk tujuan beribadah kepada Allah."
(Al-Iqtidlo' hal.276 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Al-I'tisham juz I hal.38-45 oleh Imam Asy-Syatibi)

Dalil-dalil kelengkapan syariat islam dan menolak bid¡¦ah
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

¡§Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu¡¨ (Al-Maaidah:3)

Al Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya (II/19) berkata, ¡§Ini adalah nikmat terbesar dari sebagian nikmat yang Allah berikan kepada umat ini. Yaitu Allah telah menyempurnakan untuk mereka agama mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan agama yang lain dan juga tidak membutuhkan nabi selain nabi mereka, Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa sallam. Oleh karena itulah, Allah menjadikan beliau sebagai penutup para nabi dan menjadikannya pula sebagai nabi yang diutus kepada seluruh jin dan manusia. Maka tidak ada yang halal melainkan apa yang dihalalkannya dan tidak ada yang haram melainkan apa yang diharamkannya serta tidak ada agama yang benar kecuali agama yang disyari¡¦atkannya.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam : ¡§barangsiapa yang mengadakan di dalam urusan (yakni agama) kami ini apa-apa yang tidak ada darinya, maka tertolaklah dia.¡¨ (Riwayat Bukhari juz 3 hal. 167 dan Muslim juz 5 hal. 133 dan lain-lain)

¡§Barangsiapa yang hidup diantara kamu sesudahku (yakni sepeninggalku), niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaklah kamu berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyyin (Abu bakar, Umar, Utsman dan Ali). Berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi gerahammu!
Dan jauhilah olehmu setiap urusan yang baru/muhdats! Karena sesungguhnya, setiap urusan yang baru itu adalah bid¡¦ah dan setiap bid¡¦ah adalah sesat¡¨. (Hadits Shahih riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Hakim dan lain-lain dari hadits Irbadl bin Sariyah).

Imam Thabrani dalam Mu¡¦jam Al-Kabir (1647) menyebutkan riwayat dari Abu Dzar Al-ghifari radhiyallahu anh, ia berkata ¡§Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam meninggalkan kami dan tidak ada seekor burung yang mengepakkan sayapnya di udara melainkan beliau menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.¡¨ Ia berkata, ¡§Lalu Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam berkata, ¡¥Tidak tersisa sesuatupun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepadamu!¡¦.

Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa setiap sesuatu yang mendekatkan kita kepada surga, maka Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan kepada kita, dan segala sesuatu yang menjauhkan kita dari neraka, maka Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam juga telah menjelaskannya kepada kita. Oleh karena itu, suatu bid¡¦ah, apapun bentuknya, adalah penyanggahan terhadap syari¡¦at dan kelancangan yang sangat buruk. Sebab dengan bid¡¦ahnya itu, berarti pelakunya menyatakan bahwa syari¡¦at tidak cukup dan tidak lengkap sehingga membutuhkan hal yang baru dan penambahan darinya. Padahal Allah f¹ telah menegaskan bahwa agama ini telah sempurna (tidak memerlukan tambahan). Dari Salman (Al-Faarisiy) radhiyallahu anh, ia berkata: Orang-orang musyrik telah berkata kepada kami: "Sesungguhnya Nabi kamu itu telah mengajarkan kepada kamu segala sesuatu sampai-sampai buang air besar! Jawab Salman: "Benar!"...
(Riwayat Muslim (1/154) dll).
Perkataan kaum musyirikin di atas yang mereka ucapkan dengan nada kesal dan mengejek kepada shahabat dan jawaban para shahabat kepada mereka, menegaskan kepada kita: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatu tentang agama Allah ini (Al-Islam), baik aqidah, ibadah, sampai kepada adab-adab buang air.

Dari sini dengan sangat mudah kita mengetahui bahwa bid'ah itu hanya terbatas pada masalah ibadah. Sedangkan yang dimaksud dengan ibadah ialah: "Segala sesuatu yang dicintai dan diridlai oleh Allah. Baik perkataan atau perbuatan yang lahir dan batin. Seperti shalat, zakat, puasa, haji, berkata yang benar, menunaikan amanat, berbuat baik kepada orang tua, menyambung silaturrahim, menepati janji, amar ma'ruf nahi munkar, jihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil, hamba sahaya, (berbuat baik) kepada manusia atau kepada hewan, berdoa, dzikir dan membaca Al Qur'an dll semua termasuk dalam ibadah. Demikian juga cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah dan kembali kepada-Nya serta mengikhlaskan diri di dalam beragama kepada-Nya. Dan sabar didalam hukum-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmatnya, ridhla terhadap ketentuan-ketentuanNya, mengharap rahmat-Nya, takut akan adzab-Nya dll semuanya termasuk ibadah
kepada Allah".
(penjelasan Syaikhul Islam di kitabnnya Al-'Ubudiyyah hal.8).


Di kitab yang sama (hal.127) beliau menjelaskan tentang dua dasar yang terkumpul seluruh ajaran agama:

Pertama: Bahwa tidak boleh kita beribadah kecuali hanya kepada Allah.
Kedua: dan tidak boleh kita beribadah kepada-Nya kecuali dengan apa-apa yang Allah syari'atkan. Dan kita tidak beribadah kepada-Nya dengan berbagai macam bid'ah.

Masalah ini beliau jelaskan juga di kitabnya Al-Iqtidlo' hal.451. Kemudian di kitab ini beliau pun menjelaskan satu kaidah atau dasar yang telah di buat dan disepakati oleh para Imam yaitu:

"Bahwasanya perbuatan-perbuatan manusia itu terbagi kepada ibadah, yang mereka jadikan sebagai agama yang bermanfaat didalam kehidupan mereka. Maka dasar di dalam ibadah ialah: Tidak boleh mensyari'atkan sesuatupun di dalam ibadah kecuali apa-apa yang telah Allah syari'atkan (yakni ibadah itu sifatnya menunggu keterangan dari Allah dan Rasul-Nya), sedangkan dasar didalam muamalat ialah: Tidak boleh melarang sesuatu kecuali apa-apa yang Allah larang (yakni muamalat itu sifatnya menunggu larangan dari Allah dan Rasul-Nya)" (Al-Iqtidlo' hal.269).

Kemudian dua orang murid besar beliau yaitu Al-Imam Ibnul Qayyim dan Al-Imam Ibnu Katsir turut juga menjelaskan di kitab keduanya. Adapun Ibnul Qayyim di kitabnya I'laamul Muwaqqi'in (juz I hal.344): "Bahwa asal didalam ibadah adalah batal, haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya."
Sedangkan Ibnu Katsir di kitab tafsirnya (juz 4 hal.258) ketika beliau menegaskan bahwa hadiah bacaan Al Qur'an tidak sampai kepada mayit. Kemudian beliau menutup dengan perkataannya: "Bahwa didalam masalah ibadah hanya terbatas pada nash (Dalil), tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas dan ra'yi".

kesimpulannya:

1. Bahwa agama ini tidak memerlukan segala bentuk tambahan dan pengurangan sedikitpun juga.

2. Bahwa Agama ini telah sempurna didalam ketinggian, kemuliaan dan kebenaran secara mutlak. Bahwa Islamlah satu-satunya agama yang haq. Agamanya para Nabi dan Rasul dari Adam alayhissalam sampai Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam. Dan Agama yang telah diridlai oleh Rabbul 'Alamin.

3. Bahwa agama ini telah sempurna karena keumuman Risalahnya untuk seluruh manusia dan sepanjang zaman. Yakni, tidak terikat pada suatu kaum/bangsa atau pada zaman tertentu.

Ibnul Majisyun berkata, ¡§Saya mendengar Imam Malik bin Anas ¡Vrahimahullah- bekata, ¡¥Barangsiapa yang membuat bid'ah dalam Islam, dan dianggap sebagai kebaikan maka sesunguhnya dia menganggap Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa sallam mengkhianati risalah. Sebab Allah berfirman, ¡§Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu.¡§ Maka apa yang hari itu bukan agama, pada hari ini pun bukan agama juga.¡¨ (Al-I¡¦thisham I/49)


Maroji¡¦:
1. Ilmu Ushul Bida¡¦ Dirasah Takmiliyah Muhimmah fi Ilmi Ushul Al-Fiqh
2. Risalah bid¡¦ah

31 Maret 2009

Sunnah

Sunnah (kependekan dari kata Sunnaturrasul, berasal dari kata sunan yang artinya garis) dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang dilaksanakan oleh Allah disebut Sunnatullah.