Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

23 Mei 2009

PENYEMBELIHAN

Penyembelihan maksudnya : Melenyapkan nyawa hewan dalam rangka untuk dimakan. Dasar hukumnya:"....kecuali yang sempat kamu sembelih..." (AL MAIDAH 3)/

Syarat Syahnya Penyembelihan:
1. Alat yang dugunakan untuk meyembelih tajam, sehingga tidak menyiksa binatang sembelihan.

2. Tasmiyah, Membaca tasmiya: " BISMILLAH atau BISMILLAHI ALLAHU AKBAR"
Allah Berfirman : " Dan janganlah kamu memakan dari apa-apa (yaitu hewan yang disembelih) yang belum sempat disebut Asma Allah atasnya." (AL AN'AM 119)

3. Memotong leher beserta memotong urat-urat kerongkongan serta urat-urat urat-urat nafas pada satu tempat.

4. Penyembelih adalah orang Islam, Baligh , berakal, atau anak-anak yang tamzis. Diperbolehkan wanita atau ahli kitab. (Dan Adapun makanan dari ahli kitab itu halal bagi kamu sekalian. (AL MAIDAH 5).

Adapun apabila pada binatang disembelih itu terdapat janin, maka hukum penyembelihannya mengikuti hukum penyembelihan induknya.
Sebagaimana sabda Rasululah SAW : "ذكاته ذكاة أمه"
" Hukum penyembelihannya mengikuti hukum penyembelihan ibunya"

Hukum Makanan Dan Minuman

" Hai orang-orang yang beriman. makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya sajalah kamu meyembah() Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih ) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (AL BAQARAH ayat 172-173).

" HAi orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib, dengan ana panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya syaithan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran( meminum) khamr dan berjudi itu, dan mengahalangi kamu dari menginga Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)." (AL MAIDAH ayat 90-91)

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu.." (Al MAIDAH 96)


"Katakanlah: " Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai atau adarah yang mengalir atau daging babi - karena semuanya itu kotor( Rijsun aw fisqun)- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (AL AN'AM ayat 145)

"....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengahramkan bagi mereka segala yang buruk...."( Potongan dari Al A'RAAF ayat 157)


Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersbada : " Setiap binatang buas yang bertaring, maka (hukum) memakannya haram". (HR. Muslim)

Dari Jabir ra. berkata: Rasulullah SAW melarang (memakan) daging Himar yang jinak pada perang khaibar dan membolehkan (memakan) daging kuda." (HR Bukhori dan Muslim)

Dari Ibnu Abi Aufa ra. berkata: "Kami telah ikut berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali yang (pada waktu itu) kami memakan belalang. " (Mutafaqun 'alaih)

Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya nabi SAW bersabda: " Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." ( HR.Muslim)

Dari jabir Ibnu Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: " Apa yang memabukan jika banyak, maka sedikitnyapun adalah haram."( HR Tirmidzi, Abu daud dan Nasai).

Hukum Asal(pada dasarnya) semua makanan adalah halal. Berdasarkan Firman Allah SWT: " Dialah Allah yang telah menjadikan apa saja yang ada di bumi ini." Maka tidak diharamkanlah suatu makanan kecuali apa yang ditunjukan keharamannya dalam Alquran dan hadis Nabi ataupun Qiyas yang benar.

Dan senantiasalah Syari'at Islam mengharamkan sebagian makanan itu karena makanan itu mempunyai bahaya terhadap tubuh atau karena bisa mempengaruhi tabiat/karakter manusia atau karena bisa merusak akal manusia.
Prof. Dr. Zakiah Daradjat menyebutkan dalam bukunya (Ilmu Fiqih JIlid I) bahwa banyak hadist yang mengharamkan makanan makanan tertentu, seperti binatang yang makan kotoran, ular, binatang yang hidup di air dan darat, tikus dan sebagainya, tetapi nilai hadistnya diperselisihkan oleh para ulama.

Macam Makanan Yang Diharamkan
A. Yang Diharamkan Berdasarkan dalil Al Quran:
1. Makanan Milik orang lain; " Dan janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil" ( AL BAQARAH 188)
2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa binatang buas.
3. Darah yang dikucurkan
4. Daging babi.
5. Sesuatu yang disembelih karena selain Allah
6. Binatang yang disembelih karena berhala
7. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan

" Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan) yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst" ( AL MAIDAH 3)

B. Yang diHaramkan Berdasarkan Hadist
1. Setiap yang bertaring
2. Himar
3. setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)
4. Binatang yang makan kotoran.

Haji dan Umrah

Pergertian
Haji menurut bahasa adalah menyegaja. Dan menurut istilah menyegaja pergi ke Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengn syarat-syarat yang tertentu
Umrah menurut bahasa adalah menziarahi suatu tempat sedangkan menurut istilah adalah menyengaja mengunjugi Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah yang tertentu
Syarat wajib haji dan umrah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Orang yang merdeka
5. Mampu( tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Mampu disini dapat diartikan mampu mengerjakan haji dengan sendiri yang meliputi menpunyai bekal yang cukup, ada kendaraan yang dipakai, aman perjalanannya, dan bagi perempuan hendaklah bersama Mahramnya )

Rukun-rukun haji
1. Ihram ( niat untuk mengerjakan haji )
2. Wukuf di Arafah, pada waktu yang ditentukan, yaitu waktu tergilincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar 10 Dzulhijah
3. Thowaf (berkeliling Ka’bah)
Sebagaimana firman Allah:
”Dan hendaklah melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” (QS.Al Hajj 29)
Syarat-syarat Thowaf
a. Menutup aurat, Sabda Nabi:
“Janganlah kamu thawaf ( mengelilingi Ka’bah) dengan telanjang “(HR Bukhori dan Muslim )

b. Suci dari hadas da najis
c. Ka’bah hendaklah disebelah kiri
d. Permulaan tawaf itu hendaknya disebelah kiri
e. Tawaf hendaknya tujuh kali
”Dari Jabir, bahwasanya Nabi takkala sampai di Makkah, beliu mendekat Ke Hajar Aswad, kemudian beliu menyapunya, kemudian berjalan kesebelah kanan belau; berjalan cepat tiga keliling, dan berjaln biasa empat kali keliling ” (HR Nasai dan Muslim)
f. Tawaf hendaknya dalam Masjid

4. Sa’i (berlari-lari kecil di antar bukit Marwah dan Safa)]
Dari Safiyah binti Syaibah, Bahwah seorang perempuan telah mengabarkan kepadanya (Safiyah ) bahwa dia telah mendengar Nabi bersabda diantar bukit Safa dan Marwah,” telah diwajibkan atas kamu Sa’i . Maka hendaklah kamu kerjakan ( HR Ahmad )
Syarat-syarat sa’i
a. Hendaklah dimulai dari bukit Safa dan Marwah
b. Hendaklah sai tujuh kali karena Rasulullah telah sai tujuh kali
c. Waktu sa’i sesudah tawaf
5. Mencukur atau mengunting rambut
6. Menertibkan rukun-rukun

Rukun Umrah
Rukun-rukun umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf
Beberapa wajib haji
1. ihram dari Miqat (Tempat yng ditentukan dan masa tertentu )
”Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi ( QS Al Baqorah 194)
2. berhenti di mudalifah
3. Melempar jumraltul ’Aqabah
4. berhenti di Mina pada Malam tasrek
5. menjauhkan diri dari larangan haji

Beberapa wajib Umrah
1. Ihram dari Miqat
2. Menjauhi diri apa-apa yang diharamkan umrah

Larangan bagi orang ihram
1. menutup kepala bagi lelaki
2. Menutup wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita
3. Berpakian berjahit
4. Menyisir Rmbut
5. Mencukur atau memotong rambut dan kuku
6. mememkai wewangian
7. berkumpul, akad nikah
8. menbunuh binatang buruan

Referenci
1.Asyur,Isa Ahmad , Fiqih Islam Praktis Bab: ibadah (terjemahan ),Solo, CV Pustaka Mantik 1995
2.At Taremy, Sayyid Ahmad bin Umar As Satary Al ‘Alawy Al Hasany, Al Yaaquutu An Nafis fi Madhabi Ibnu Idris, Surabaya, Maktabah Al Hidayah
3. Rasyid, H.Sulaiman, Figh Islam,Bandung, Sinar Baru AlGasindo, 2005

Puasa

Pengertian
Puasa secara bahasa adalah menahan sedangkan menurut istiah adalah menahan dari yang menbatalkan atas sessuatu yang tertentu
Firman Allah :
” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkanatas kamu berpuasa sebagiman telah diwajibkan atas orang-orng sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) pada hari-hari tertentu ” (AL Baqarah 183-184)
Sabda Nabi :
”Islam ditegak atas lima dasar (1) bersaksi tida Tuhan selain Allah dab Nabi Muhammad adalah utusan Allah (2) Mendirikan salat lima waktu (3) membayar Zakat (5) mengerjakn haji Ke Baitullah (5) Berpuasa pada bulan Ramadhan (HR
Hukum puasa
1. Wajib: puasa wajib adalh puasa Ramadhan setip tahun, puasa nadhar, puas kafarat
2. Sunat : seperti puasa ’arafah Puasa hari senin dan khamis dan yang lainya
3. Makruh : puasa hari Tasrik
4. Haram : adalah puasa-puasa yang diharamkan

Syarat wajib puasa
1. berakal, tidak wajib bagi orang yng gila
2. Baligh, tidak wajib bagi anak kecil. Saabda Nabi : diangkat pena pada tiga orang, pertama orang yang tidur sampai bangun, orang yang gila sampai sehat , anak kecil sampai bermimpi(baligh) (HR Abu Daud An Nasai)
3. berkempuan, maka tidak wajib bagi orang tidak mampu,karena tidak mampuatau sakit

Syarat Syahnya Puasa
1. Islam
2. Tamzis
3. Bersih dari Haid dan nifas
4. Watu yang ditentukan untuk puasa

Rukun puasa
1. Niat Pad malam hari untuk puasa ramadhan
Sabda Nabi Saw : Barang siapa tidak berniat puasa sebelum Fajar maka tiada puasa baginya (HR. Komsah)
2. menahan dari segala yang menbatalkan yaitu dari sejak terbit fajar smpai terbenamnya matahari

Sunah puasa
1. Menyegerakan berbuka ketika sudah jelas terbenamnya Matahari
Sabda nabi Saw senantiasa manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berpuasa
2. Berbuka dengan buah yang manis ,jika tidakada dengan kurma dan air seperti Nabi Saw yang berbuka dengan buah biji yang manis sebelum shalat jika tidak ada maka dengan kurma jika tidak ada maka Nabi menyukupi dengan Air maka sesunguhnya air lebih menyegarkan
3. Berdoa ketiak berbuka
Sabda Nabi Saw :
Dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw apabila berbuka puas, beliu berdoa : ”Ya Allah , karena Engkau saya berpuasa, dan dengan rezeki pemberian Enkau saya berbuka, dahaga telah lenyap dan urat-urat telah minum , serta pahal telah tetap bila Allah Swt, menghendaki (HR Bukhari da Muslim )
4.Meng akhirkan sahur
Sabda Nabi :
Dari Abu Zar ”Rasululaah telah berkata ’Senantiasa umatku dalam kebaikan selam mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakam berbuka (HR Ahmad )

Keutamaan beramal dalam bulan ramadhan
1. Hendaklah menberikan makanan pada orang lain .
Sabda Nabi : ”barang siapa menberikan makana untuk berbuka puasa untuk orang yang berpuasa , maka ia mendapatkan ganjaran sebanyak ganjaran orang yang berpuasa itu, tidak kurang sedikitpun (HR Tirmizi)
2. Hendaklah memperbayak sedekah dibulan ramadhan
Sabda Nabi:
DariAnas ”Ditanyakan orang Kepada Rasulullah , Kapankah sedekah yang libih baik ?”Jawab Rasulullah ”sedekah yang paling baik ialah pada bulan Ramadhan ( HR Tirmizi)
3. Hendaklah menperbanyak itikaf biasanya pada sepuluh hari yang terakhir
4. Memperbanyak menbaca al Qur’an

Yang membatalkan puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja, Jika makan karena lupa maka tidak batal puasa
Firman Allah Swt : ” Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benag hitam , yaitu fajar(AL Baaqorah)
Sabda Nabi Saw: ”Barang siapa yang lupa , sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudia ia makan dan minum, maka hendaklah puasanya di sempurnakan , karena sesunguhnya Allah lah yang menberikan makan dan minum (HR Bukhori dan Muslim)
2. Muntah dengan sengaja,Sabda Nabi :
Dari Abu Hurairah , Rasulullah telah bersabda ” Barang siapa terpaksa muntah , tidak wajib mengqoda’ puasa: dan barang siapa mengusahakan Muntah, maka hendaklah ia mengqoda puasanya (HR Abu Daud,Termizi, dan Ibnu Hibban )
3. Bersetubuh
Firman Allah : ”Dihallalkan bagi Kamu pada malam hari pada bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu (AL Baqorah 187)
4. Keluar darah Haud atua Nifas
5. Gila, Jika gila datang pada siang hari , batallah puasa
6. keluar mani dengan sengaja

Orang yang boleh berbuka puasa
1. Orang yang sakit apbila tidak mampu berpuasa, atau apabila berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan menghambat kesembuhanya , Maka boleh berpuka , dan ia wajib untuk mengodanya
2. Orang yang berperjalan jauh, boleh berbuka , akan tetapi wajib mengoda
Firman Allah :
Barang siapa sakit atua dalam perjalan (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya (berpusa), sebanyak hari yang ditingalkan itu,pada hari-hari yng lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dam tidakmenghendaki kesukaran bagimu
(Al-Baqorah 185 )
3. Orang tau yang sudah lemah, tidak kuat berpuasa karena tuanya , atau karena lemah fisiknya, mereka boleh berpuka dengan dan ia wajib menbayar fidyah
Firman Allah :
” Dan wajib bagi orang-arang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) menbayar fidyah, (yaitu) menberikan makanan seorang miskin (Al Baqarah 184 )
4. orang yag hamil dan orang yang menyusui
sabda Nabi : Dari Anas Rasulullah telah berkata ,”sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah salat bagi musafir, dan memaafkan pula puasanya, dan ia menberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui (HR Lima orang ahli hadist)

Puasa sunah
1. Puasa lima hari dalam bulan Syawal,sebagaimana Sabda Nabi:
Dari Abu Ayyub Rasulullah telah berkata :”Barang siapa puasa pada bulan Ramadhan , kemudian ia berpuasa enam hri pada bulan syawal, adalah puasa sepanjang masa (HR Muslam)
2. Puasa Hari Arafah ( tanggal 9 Dzulhijah), kecuali bagi orang yang sedang melaksakan ibadah haji , Sebagaimana sabda Nabi :
Dari Abu Qutadah .Nabi telah bersabda, Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahu : ssatu tahun yang lau dan satu tahun yang akan datang ( HR Musalim )
3. Puasa hari ’Asyura ( tanggal 10 Muharam )
Dari Abu Qatadah ”Nabi bersabda : Puasa hari ’Asyura menhapus dosa satu tahun yang lalu ( HR Ahmada dan Ibnu Majah )
4. Puasa bulan Sya’ban
Kata Aisyah ”Saya tidak melihat Rasulullah , menyempurnakan satu bulan penuh selain dalam puasa Ramadhan, dan saya tidak melihat beliu dalam bulan-bulan lain puasa lebih banyak dari pada bulan Sya’ban ( HR Bukhori dan Muslim)
5. Puasa Hari Senin dan Kamis
Dari Aisyah, Nabi Besar Saw . memeilih waktu puasa hari Senin dan Kamis (HR Bukhori)
6. Puasa tengah bulan ( tanggal 13.14,15)
Dari Abu Zaar. Rasulullah Saw telah berkata ” Abu Zarr apabila engkau hendak berpuasa dalam satu bulan hendaklah engkau bepuasa tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas ” ( HR Ahmad dan Nasai )

Puasa-puasa yang dilarang
1. Larangan untuk berpuasa pada dua hari raya , Hari Raya Idhul Adha dan Idul Fitri, Sesungguhnya Rasulullah Saw Melarang puasa pada dua hari Raya , Yaitu Hari Idhul Adha dan Idul Fitri (HR Muslim)
2. Larangan puasa pada hari Tasrek . Sesunguhnya Rasulullah mengutus orang menberi berita gembira agar tidak puasa pada hari-hari ini, sesunguhnya itu hari-hari makan, minum dan silahturahmi ( HR Tabrani )
3. Menymbung puasa ,sebagaimana Sabda Nabi : ”Jauhilah kamu sekalian dari menyampung puasa, jauhilah, jauhilah, jauhilah ” (HR Buhori dan Muslim)
4. Puasa Hari Jum’at sendirian,sebagai man sabda Nabi : Janganlah kamu berpuasa hari Jum’at kecuali sebelunya dan sesudahnya ( HR Buhori dan Muslim)

TAYAMUM

A.Pengertian Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah bermaksud, sedangkan secara syara’ yaitu mengusap tanah kemuka dan kedua tangan, Firman Allah :
”Dan apabila kamu sakit, dalam perjalanan, atau kembali tenpat buang air, atau menyentuh perempuan ,atau kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah muka mu dan keduan tanganmu denagan tanah itu (AN Nisa' 42)
B. Sebab diperbolehkanya tayamum
1. Kesulitan mengunakan air, bagi orang sakit, atau takut bahaya apabila megunakan air
2. Tidak ada air

B. Syarat-syarat tayamum
1. Sudah masuknya waktu sholat
2. Sudah usahakan cari air
3. Dengan debu yang suci dan berdebu

C. Rukun Tayamum
1. Niat
2. Mengusap wajah dengan debu,
3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
4. Menertibkan rukun-rujun

D.SunatTayamum
1. Menbaca basmalah
2. Meniupkan tanah dari telapak tangan , supaya tanah menjadi tipis

E.Yang menbatalkan Tayamum
1. Tiap-tiap yang menbatalkan wudu’
2. Melihat air, sebelum sholat, apabila tayamum disebabkan oleh tidak ada air
3. kemanpuan mengunakan air apabila disebabkan udur mengunakan air

MANDI

MANDI

A.Pengertian Mandi
Mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh, mandi disyariatkan karena Firman Allah
”Dan jika kamu junub, maka madilah (AL maidah 6)
B. Yang mewajibkan mandi
1. Keluarnya mani
2. Bersetubuh
3. Berhentinya haid tau nifas
4. Mati
5. Masuk islam

C.Rukun mandi
1. Niat
2. Mengalirnya air keselurh tubuh

D.Sunahnya mandi
1. Menbaca basmalah
2. Menbasuh kedua tangan
3. Membasuh kemaluan
4. Wudhu seblum mandi
5. Melewatkan tanganmu atas badanmu
6. Menyela-yela rambut dengan sesuat wangian
7. Menyela-yela kedua tangan dan kaki
8. Tiga kali mandi
9. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri

E. Mandi-mandi yang disunahkan
1. Mandi pada dua hari raya
2. Mandi untuk Ihram
3. Mandi akibat sembuh dari gila
4. Mandi dari memandikan orang mati
5. Mandi pada saat masuk Makkkah
6. Mandi hendak wuquf di padang Arafah
7. Mandi hari Jum’at

F. Keringanan bagi yang berkewajiban mandi
Apabila wajib mandi atas orang islam dan bagi yang udur yang telah disyariatkan, seperti sakit, atau tidak adanya air, maka diperbolehkan bertayamum sebagai ganti mandi

Wudhu’

Wudhu’

Firman Allah Swt;”Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu sampai dengan siku, dan sapulah kepala kamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan mata kaki ”
( Al Maidah 6)

A. Syarat –syarat wudhu’
1. Islam
2. Mumazis
3. hendak bersuci dengan air mutlak
4. tidak adanya penghalang untuk sahnya dari haid dan nifas
5. tidak ada menghalangi sampainya air ke kekulit


B.Rukun Wudhu
1. Niat, sebagai mana sabda Nabi : ” Sesunguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat ” (HR Bukhari dan Muslim )
2. menbasuh muka
3. menbasuh keduatangan
4. mengusap kepala
5. menbasuh kaki sampai mata kaki
6. tartib
dan rukun lima akhir (2-6) dilan dasi denagan firman Allah : ” hai orang orang yang beriman apabilakamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu, tanganmu, sampai dengan siku, dan sapulah kepala kamau (basuhlah) kakimu sampai mata kaki ” (Al Maidah 6). Dimana sesunguhnya Allh telah menyebutkan itu rukun-roukun teratur dan diperkuat bahwa tertib menjadi rukun wudu dengan muatan hadis ”Mulailah pekerjaanmu denagan apa yang dimulai oleh Allah ” (HR Nasai)
C.Sunah Wudhu’
1. menbaca basmalah pada awal
2. menbasuh kedua tangan
3. mengosok gigi
4. bekumur
5. menghirup kedalam hidung lalu mengeluarkan dan jangan berlibih libihan kedalam apabila puasa
6. maka usapkanlah saluran air mata
7. menyele-yelai jengot
8. megusap telinga
9. menyelai-yelai pada jari tangan dan kedua tangan
10. mendahalukan yang kanan atas yang kiri
11. tiga kali mensucikan
12. mengosok
13. berturut-turut
14. berdoa sesudah selesai wudu’
B.Batalnya wudhu”
1. keluarnya sesutau dario dua pintu atau salah satunya , baik berupa gas, cairan ataupun padat
2. tidur dengan lambungnya
3. hilangnya akal
4. bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan
5. menyentuh kemaluan ataupun dubur dengan telapak tangan
6. murtad

SHOLAT

A.Pengertian Sholat
Sholat secara bahasa adalah doa, rahmat, dan istihfar, sedang menurut sara’ ibadah yag tersusun dari beberapa perkataan , perbuatn yang dimulai deanga takbir, disudahi dengan salam dan memenuhi syarat yang ditentukan . hukumnya wajib bagi setiap orang islam, karena firman Allah :
Dan dirikanlah shalat , sesunguhmya shalat itu menyegah (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar “( AL AnKabut 45)

B.Syarat wajibnya sholat
1. Islam
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas
4. Baligh
5. Sampainya dakwah islam
6. Jaga


C.Syarat Sahnya Sholat
1. suci dari hadas besar dan kecil
2. Suci badan, pakian, dan tempat dari najis
3. menutup aurat
4. sudah masuknya waktu shalat
5. menghadap kiblat

D. Waktu-waktu shalat
1. Sholat subuh : dari munculnya fajar sodik sampai terbitnya matahari
2. Sholat dzuhur ; dari condongnya matahari sampai pada bayangan sepaan denganya
3. Sholat ’ashar ; dari berakhirny a sholat dzuhur sampai pada terbenamya matahari
4. Sholat Mahrib; dari terbenamnya matahri sampai hilangnya mega merah
5. Shoalt ’isyak; dari hilangnya mega merah sampai dengan terbit fajar

E.Rukun-rukun Sholat
1. Niat
2. berdiri untuk sholat fardu bagi yang manpu
3. Takbiratul ihram
4. Menbaca Al fatehah
5. Ruku’ serta tuma’ninah
6. I’tidal serta Tuma’ninah
7. Sujud duakali serat tuma’ninah
8. duduk dianatara duasujud besert tuma’nianh
9. duduk akhir
10. menbac tashud akhir
11. bersholawat pada Nabi Muhammad
12. salam
13. tertib

F.Sunah sholat
Sunah sahalat dibagi menjadi dua macam yaitu: suanat sebagian/ab’ad dan suant hait
Sunah ab’ad yaitu menbaca tasahud awal sesuadah dua raka’at sebelum berdiri pada raka’at yang ketiga, dan qunut sesudah i’tidal yang akhir pada salat subuh dan witir
Sedang sunah hai’at meliputi
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram ,ruku’,dan bangun dari ruku’ dan berdiri paa saat bangun dari tashud awal, sampai setinggi bahu keduanya dihadapapkan kekiblat
2. Meletakkan telapak tangan kanan diatas pungung tagan kiri
3. Menbaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram
4. Menbaca ta’awud sebelum menbaca fatehah
5. Melihat tempat sujud , selain pada saat menbaca
6. Menbaca dengan keras ketika subuh , pada rkaat pertam dan kedua pada sholat Subuh, Mahrib ,dan Isayk ,begitu pula pada saat shalt jum’at , shalat Hari raya, Shalat terawih, witir daaaalm blan ramadhan
7. Menbaca aminsehabis menbaca
8. Menbaca surat ayat al qur’an
9. Sunah bagi makmum mendengar bacaan imamnya
10. Takbir ketika bangkit dan turun, selain ketika ruku’
11. Ketika ruku’ menbaca
12. Ta’kala itidal menbaca
13. Meletakan kedua telepak tangan diatas lutut ketika ruku’
14. Membaca tasbih ketika ruku’
15. Membaca tasbih tiga kaliketika sujud
16. Membaca doa ketiaka duduk antar dua sujud

17. Duduk iftirasy (bersimpuh) disemua duduk salat kecuali duduk akhir
18. Duduk tawaruk di dduduk akhir
19. Duduk istirahat sebelum (sebentar)sesudah sujud sebelum berdiri
20. Bertumpu pada tanah ketiks hendak berdiri dari tanah
21. Menberi salam salam yang ke dua ,dan hendaklah menoleh kesebelah kiri

G.Yang menbatalkan shalat
1. Meningalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna
2. Meningalkan salah satu syarat
3. Sengaja berbicar
4. Banyak bergerak denagan sengaja
5. Makan dan minum dengan sengaja

H.Sujud sahwi
Sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan sebelum salam atu sudah salam karena lupa dalam sholat

I.Sebab-sebab sujud sahwi
1. Meningalkan tasahud awal dan meningalkan Qunut
2. Kelibihan rakaat atau rukuk atau sujud
3. Karena lupa atau ragu dalam jumlah rakaat
4. Apabila kurang rakaat karena lupa

Thaharah (Bersuci)

Thoharah menurut bahasa berarti kebersihan dan kebersihan dari kotoran sedangkan menurut istilah pekerjaan yang menghasilkan hilangnya hadast atau najis.
Tharah dibagi menjadi dua macam yaitu dohir dan batin. Dan kita akan menceritakan sekitar najis yang tampak

2. Alat-alat bersuci
Bersuci dapat dilakukan dengan air dan apabial tidak ada bisa dilkukan dengan debu atau yang lainya

3. Air dan Macam-macam air
Air mutlak, dan dia itu suci, artinya sesuguhnya dia suci di dalam dirinya dan mensucikan untuk yang lainnya, yang termasuk dalam air mutlak adalah air hujan dan salju dan embun. Sebagaimana telah difirmankan Allah “Dan kami telah menurunkan dari
langit akan air yang suci “ (QS Al Furqon 48)

dan bersabda Nabi SAW “ Yaa Allah mandikanlah aku dengan air, salju dan embun” (HR Sekelompok ahli hadist kecuali Termidy)
dan air laut, sebagaian telah berkata Nabi Muhammad Saw dan didalam air laut ” Dia suci airnya, halal bankainya (HR Khomsah)dan air sumur,
mata air, danau, sungai
. Dan air yang bercampur padanya dengan barang yang suci , seperti sabun,
kuncit dan segala sesutu yang menyerupainya dan hukumnya suci selama selama pada
kemutlakanya. Dan tidak sah bilamana Air najis ,
adalh air yang bercmpur dengan najis ,sehingga berubagh warnanya , ransanya ,atau baunya .Sebagaiman sabda Nabi Saw “Air suci kecuali berubah baunya atau rasanya atau
war naya dikerankankan najis terjadilah demikian “( HR Baihaqi)
Apabila tidak berubah salah satu sifatnya maka air itu suci dan menyucikan