23 Mei 2009

PENYEMBELIHAN

Penyembelihan maksudnya : Melenyapkan nyawa hewan dalam rangka untuk dimakan. Dasar hukumnya:"....kecuali yang sempat kamu sembelih..." (AL MAIDAH 3)/

Syarat Syahnya Penyembelihan:
1. Alat yang dugunakan untuk meyembelih tajam, sehingga tidak menyiksa binatang sembelihan.

2. Tasmiyah, Membaca tasmiya: " BISMILLAH atau BISMILLAHI ALLAHU AKBAR"
Allah Berfirman : " Dan janganlah kamu memakan dari apa-apa (yaitu hewan yang disembelih) yang belum sempat disebut Asma Allah atasnya." (AL AN'AM 119)

3. Memotong leher beserta memotong urat-urat kerongkongan serta urat-urat urat-urat nafas pada satu tempat.

4. Penyembelih adalah orang Islam, Baligh , berakal, atau anak-anak yang tamzis. Diperbolehkan wanita atau ahli kitab. (Dan Adapun makanan dari ahli kitab itu halal bagi kamu sekalian. (AL MAIDAH 5).

Adapun apabila pada binatang disembelih itu terdapat janin, maka hukum penyembelihannya mengikuti hukum penyembelihan induknya.
Sebagaimana sabda Rasululah SAW : "ذكاته ذكاة أمه"
" Hukum penyembelihannya mengikuti hukum penyembelihan ibunya"

0 komentar: