11 April 2009

Masjid Al-Aqsha


Masjid Al-Aqsha (Arab: المسجد الاقصى , Al-Masjid Al-Aqsa, arti harfiah: "masjid terjauh") adalah salah satu bangunan yang menjadi bagian dari kompleks bangunan suci di Kota Lama Yerusalem (Yerusalem Timur) yang dikenal dengan nama Al-Haram asy-Syarif bagi umat Islam dan dengan nama Har Ha-Bayit (Bukit Baitallah (?) Temple Mount) bagi umat Yahudi dan Nasrani.

Literatur Muslim(Al Quran nul karim ) menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diangkat ke Sidratul Muntaha dari lokasi ini pada tahun 621 Masehi, menjadikan masjid ini sebagai tempat suci di Islam (lihat Isra' Mi'raj.)

Masjid Al-Aqsa yang dulunya dikenal sebagai Baitul Maqdis, merupakan kiblat shalat umat Islam yang pertama sebelum dipindahkan ke Ka'bah di dalam Masjidil Haram. Umat Muslim berkiblat ke Beitul Maqdis selama Nabi Muhammad mengajarkan Islam di Mekkah (13 tahun) hingga 17 bulan setelah hijrah ke Medinah. Setelah itu kiblat shalat adalah Ka'bah di dalam Masjidil Haram, Mekkah hingga sekarang.

Masjid Al-Aqsa saat ini adalah masjid yang dibangun secara permanen oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Kekhalifahan Umayyah (Dinasti Bani Umayyah) pada tahun 66 H dan selesai tahun 73 H. Agak berbeda dengan pengertian Masjid Al-Aqsa pada peristiwa Isra' Mi'raj (Q.S. Al Israa’:1) yaitu meliputi seluruh kawasan Al-Haram asy-Syarif.

Pembakaran Masjid Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969 telah mendorong berdirinya Organisasi Konferensi Islam yang saat ini beranggotakan 57 negara. Pembakaran tersebut juga menyebabkan sebuah mimbar kuno yang bernama "Shalahuddin Al-Ayyubi" terbakar habis. Dinasti Bani Hasyim, penguasa Kerajaan Yordania telah menggantinya dengan mimbar buatan Jepara, Indonesia. Keluarga Bani Hasyim, yang masih bertalian darah dengan Nabi Muhammad menurut tradisi merupakan keluarga yang bertanggungjawab memelihara tempat-tempat suci Islam di kawasan tersebut.

Lihat pula

Masjidil Haram


Masjidil Haram (bahasa Arab: المسجد الحرام) adalah sebuah masjid di kota Mekkah, yang dipandang sebagai tempat tersuci di Bumi bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Imam Besar masjid ini adalah Syaikh Abdurrahman As-Sudais, seorang imam yang merupakan keturunan Banten[rujukan?]. Ia dikenal dalam membaca Al Qur'an dengan artikulasi yang jelas dan suara yang merdu.

Pondok Pesantren Daar el-Qolam


Pondok Pesantren Daar el-Qolam (معهد دار القلم للتربية الإسلامية) adalah sebuah pondok pesantren berlokasi di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang didirikan pada tanggal 20 Januari 1968. Pesantren ini adalah gagasan Haji Qasad Mansyur yang direalisasikan oleh Drs. K.H. Ahmad Rifai Arief (1942-1997). setelah K.H. Ahmad Rifa'i Arief meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1997, pondok ini dilanjutkan oleh K.H. Drs. Ahmad Syahiduddin, K.H. Adrian Mafatihullah Karim dan Hj. Enah Huwaenah. Lembaga pendidikan Islam ini adalah model integrasi antara sistem pendidikan pondok dengan sistem pendidikan madrasah dan sekolah.

Sejarah

K.H. Ahmad Rifa'i Arief adalah alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 1964. Sebelum mendirikan pesanten Daar el-Qolam, beliau mengajar terlebih dahulu di almamaternya selama dua tahun. Sempat mengkaji beberapa kitab klasik di beberapa pondok pesantren tradisional. Pada tahun akhir 1967, beliau kembali ke kampungnya, Gintung, untuk membantu ayahnya H. Qasad Mansyur mengelola Madrasah Ibtidaiyah Masyariqul Anwar (مشارق الأنوار).

H. Qasad Mansyur, memang menghendaki adanya lembaga pendidikan tingkat menengah agar para alumnus madrasah ibtidaiyah tersebut dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kemudian, beliau menyarankan agar putranya, Ahmad Rifai Arief, untuk mendirikan sebuah pondok pesantren seperti halnya pesantren almamaternya, Gontor. Saran ayahnya itu akhirnya direalisasikan oleh Ahmad Rifa'i Arief untuk mendirikan sebuah pesantren yang diberi nama Daar El-Qolam (دار القلم), yang secara terminologi berarti Kampung Ilmu. Satu-satunya perangkat infrastruktur pendidikan di pesantren Daar El-Qolam pada waktu itu hanyalah sebuah dapur tua milik neneknya, Hj. Pengki yang direnovasi menjadi sebuah ruangan untuk belajar. Hj.Pengki juga mewakafkan tanah seluas satu hektar.

Masa-masa awal pendidikan pondok dilaluinya dengan berbagai kesulitan dan keterbatasan sarana. Namun, dengan keterbatasan itu tidak menghalanginya untuk terus berbuat. Rifai tetap konsisten dengan niatnya. Daar El-Qolam mulai menampakkan perkembangannya, pada tahun 1983. Jalinan silaturahminya dengan K.H. Muhammad Natsir, seorang ulama kharismatik Indonesia, banyak membantu Rifai, sehingga beliau membantu Rifa'i untuk mendapatkan bantuan dana dari Kerajaan Saudi Arabia.

Pada tahun 1983, pemerintah Kerajaan Saudi Arabia memberikan bantuan uang sebesar 64 juta rupiah. Uang itu digunakan untuk membangun asrama putra yang kemudian diberi nama Gedung al-Saudi (مبنى السعودي). Sebagian uang yang lain, dibelikan tanah untuk ekspansi wilayah pondok.

Pada dekade 1980-an hingga sekarang, Daar el-Qolam semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat luas yang datang dari berbagai provinsi di Indonesia. Sistem pendidikannya yang modern, penerapan disiplin hidup dan beribadah menjadi alasan para orang tua untuk mendidik anaknya di Daar el-Qolam.

Pada ulang tahunnya yang ke-25 yang diselenggarakan pada tahun 1994, beberapa orang pejabat Indonesia datang ke Daar el-Qolam, di antaranya adalah Dr. Tarmizi Taher (yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama), Prof. Dr. Haryono Suyono (Mentri Koordinator BKKBN), Hayono Isman (Menteri Pemuda dan Olah Raga), Harmoko (Menteri Penerangan), dan Mayjen TNI A.M. Hendropriyono (Pangdam Jaya). Peringatan ulang tahun tersebut menjadikan Daar El-Qolam semakin dikenal oleh khalayak.

Kini, Daar El-Qolam semakin menunjukkan kemajuan dan perkembangannya dari 1 hektar pada tahun 1968 menjadi 27 hektare pada tahun 2007; berbagai fasilitas dan penunjang sistem pendidikan dan pengajaran. Sebagai upaya menjawab tantangan modernisasi pondok ini mempercantik sistem-sistemnya dengan teknologi informasi yang semakin berkembang. Boleh dikatakan Daar el-Qolam adalah pesantren terbesar di Banten yang mempunyai fasilitas Wi-Fi, sehingga komunitasnya dapat mengakses informasi melalui internet.

Saat ini, setelah berhasil dan sukses dengan Daar el Qolam 2, Pengasuh Pondok pesantren ini tengah membangun Daar el Qolam 3 yang terletak di Desa Pangkat.

Fasilitas

Kompleks Pondok Pesantren Daar El-Qolam terdiri atas:

  • Masjid (dengan nama Masjid as-Syifa untuk santriwan dan Masjid ar-Rahmah untuk santriwati),
  • Aula tempat pertemuan,
  • Lapangan olah raga
  • Gedung satu/dua/tiga lantai yang digunakan sebagai asrama untuk tinggal atau kelas untuk sekolah.
    • Asrama putra:
      • Gedung Saudi (مبنى السعودي)
      • Gedung Indonesia
      • Gedung Ibn Rusyd (مبنى ابن الرشد)
      • Gedung Ibn Sina (مبنى ابن سينا)
      • Gedung al-Jamarat (مبنى الجمرات)
      • Gedung al-Fatah (مبنى الفتاح)
      • Gedung an-Najah (مبنى النجاح)
      • Gedung Bait al-Arqam (مبنى بيت الأرقام)
      • Gedung Bait al-Ridha (مبنى بيث الرضى)
      • Gedung Ashab al-Kahfi (مبنى أصحاب الكهف)
      • Gedung H. Muhammad Natsir
      • Gedung ISMI Putra (Ikatan Santri Madrasatul Mu`allimien al-Islamiyyah)
      • Gedung Koordinator Gerakan Pramuka
      • Gedung Ulul Abrar
      • Gedung Ulul Albab
      • Gedung al-Manaf
    • Asrama putri:
      • Gedung an-Nashr
      • Gedung Masyithah I
      • Gedung Masyithah II
      • Gedung Masyithah III
      • Gedung Fatimah
      • Gedung Rifa`i I
      • Gedung Rifa`i II
      • Gedung Rifa`i III
      • Gedung Rifa`i IV
      • Gedung Rifa`i V
      • Gedung al-Farabi
      • Gedung Habibah
      • Gedung Mastufah I
      • Gedung Mastufah II
      • Gedung Ummul-Mu'minin
      • Gedung Khadijah
      • Gedung Rabiatul Adawiyah
      • Gedung Ulul Izza
      • Gedung ISMI Putri
    • Asrama Guru/Asatidz:
      • Gedung as-Syahid
      • Gedung as-Shafa
      • Gedung al-Marwah
      • Gedung Perumahan Guru blok I
      • Gedung Perumahan Guru blok II
      • Gedung Perumahan Guru blok III
      • Gedung Perumahan Guru blok IV
    • Asrama lain-lain:
      • Wisma wali santriwan (terdapat 16 ruangan)
      • Wisma wali santriwati (terdapat 8 ruangan)
  • Ruang-ruang praktikum (praktikum IPA dan komputer)
  • Perpustakaan
  • Koperasi pelajar putra
  • Koperasi pelajar putri
  • Laboratorium komputer

Saat ini, Pengasuh Pondok ini sedang membangun Daar el Qolam 3 yang terletak di Desa Pangkat, setelah berhasil dan sukse membangun Daar el Qolam 2 yang biasa disebut Excellent Class.


Sistem pendidikan

[place holder]

Pranala luar

Wahabi

A. Pengertian wahabi

Musuh-musuh tauhid memberi gelar wahabi kepada setiap muwahhid (yang mengesakan Allah), nisbat kepada Muhammad bin Abdul Wahab. Jika mereka jujur, mestinya mereka mengatakan Muhammadi nisbat kepada namanya, yaitu Muhammad. Betapa pun begitu, ternyata Allah menghendaki nama wahabi sebagai nisbat kepada Al-Wahhaab (Yang Maha Pemberi), yaitu salah satu dari nama-nama Allah yang baik (Asmaa'ul Husnaa)


Beliau dilahirkan di kota 'Uyainah, Nejed pada tahun 1115 H. Hafal Al-Quran sebelum berusia sepuluh tahun. Belajar kepada ayahandanya tentang fiqih Hanbali, belajar hadits dan tafsir kepada para Syaikh dari berbagai negeri, terutama di kota Madinah. Beliau memahami tauhid dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Memelihara kemurnian tauhid dari syirik, khurafat dan bid'ah, sebagaimana banyak ia saksikan di Nejed dan negeri-negeri lainnya. Demikian juga soal menyucikan dan mengkultuskan kubur, suatu hal yang bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.

Ia mendengar banyak wanita di negerinya ber-tawassul dengan pohon kurma yang besar. Mereka berkata, "Wahai pohon kurma yang paling agung dan besar, aku menginginkan suami sebelum setahun ini."

Di Hejaz, ia melihat pengkultusan kuburan para shahabat, keluarga Nabi, (ahlul bait), serta kuburan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam,hal yang sesungguhnya tidak boleh dilakukan, kecuali kepada Allah semata.

Di Madinah, Ia mendengar permohonan tolong (istighaatsah) kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, serta berdoa (memohon) kepada selain Allah, hal yang sungguh bertentangan dengan Al-Quran dan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Al-Quran menegaskan,

"Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi madharat kepadamu selain Allah, sebab jika berbuat (yang demikian itu), sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (Yunus: 106)

Zhalim dalam ayat ini berarti syirik. Suatu kali, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata kepada anak pamannya, Abdullah bin Abbas:


"Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah, dan jika engkau meminta pertolongan mintalah pertolongan kepada Allah." (HR. At-Tirmidzi, ia berkata hasan shahih)

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menyeru kaummnya kepada tauhid dan berdoa (memohon) kepada Allah semata, sebab Dialah Yang Mahakuasa dan Yang Maha Menciptakan, sedangkan selainNya adalah lemah dan tak kuasa menolak bahaya dari dirinya dan dari orang lain. Adapun mahabbah (cinta kepada orang-orang shalih), adalah dengan mengikuti amal shalihnya, tidak dengan menjadikannya perantara antara manusia dengan Allah, dan juga tidak menjadikannya sebagai tempat bermohon selain daripada Allah.

1. Penentangan orang-orang batil terhadapnya:

Para ahli bid'ah menentang keras dakwah tauhid yang dibangun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Ini tidak mengherankan, sebab musuh-musuh tauhid telah ada sejak zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Bahkan mereka merasa heran terhadap dakwah kepada tauhid. Allah berfirman:

"Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan." (Shaad: 5)

Musuh-musuh Syaikh memulai perbuatan kejinya dengan memerangi dan menyebarluaskan berita-berita bohong tentangnya. Bahkan mereka bersekongkol untuk membunuhnya dengan maksud agar dakwahnya terputus dan tak berkelanjutan. Tetapi Allah Subhana wa Ta'ala menjaganya dan memberinya penolong sehingga dakwah tauhid tersebar luas di Hejaz, dan di negara-negara Islam lainnya.


Meskipun demikian, hingga saat ini, masih ada pula sebagian manusia yang menyebarluaskan berita-berita bohong. Misalnya, mereka mengatakan dia (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab) adalah pembuat madzhab yang kelima [1]padahal dia adalah seorang penganut madzhab Hanbali. Sebagian merekamengatakan, orang-orang wahabi tidak mencintai Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam serta tidak bershalawat di atasnya. Mereka anti bacaan shalawat.

Padahal kenyataannya, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab - rahimahullah- telah menulis kitab Mukhtashar Siiratur Rasul shalallahu 'alaihi wasallam. Kitab ini bukti sejarah atas kecintaan Syaikh kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Mereka mengada-adakan berbagai cerita dusta tentang Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, suatu hal yang karenanya mereka bakal dihisab pada hari Kiamat.

Seandainya mereka mau mempelajari kitab-kitab beliau dengan penuh kesadaran, niscaya mereka akan menemukan Al-Quran, hadits dan ucapan shahabat sebagai rujukannya.

Seseorang yang dapat dipercaya memberitahukan kepada penulis, bahwa ada salah seorang ulama yang memperingatkan dalam pengajian-pengajiannya dari ajaran wahabi. Suatu hari, salah seorang dari hadirin memberinya sebuah kitab karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Sebelum diberikan, ia hilangkan terlebih dahulu nama pengarangnya. Ulama itu membaca kitab tersebut dan amat kagum dengan kandungannya. Setelah mengetahui siapa penulis buku yang dibaca, mulailah ia memuji Muhammad bin Abdul Wahab.

2. Dalam sebuah hadits disebutkan;

"Ya Allah, berilah keberkahan kepada kami di negeri Syam, dan di negeri Yaman. Mereka berkata, 'Dan di negeri Nejed.' Rasulullah berkata, 'Di sana banyak terjadi berbagai kegoncangan dan fitnah, dan di sana (tempat) munculnya para pengikut setan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Ibnu Hajar Al-'Asqalani dan ulama lainnya menyebutkan, yang dimaksud Nejed dalam hadits di atas adalah Nejed Iraq. Hal itu terbukti dengan banyaknya fitnah yang terjadi di sana. Kota yang juga di situ Al-Husain bin Ali radhiallahu 'anhuma dibunuh.

Hal ini berbeda dengan anggapan sebagian orang, bahwa yang dimaksud dengan Nejed adalah Hejaz, kota yang tidak pernah tampak di dalamnya fitnah sebagaimana yang terjadi Iraq. Bahkan sebaliknya, yang tampak di Nejed Hejaz adalah tauhid, yang karenanya Allah menciptakan alam, dan karenanya pula Allah mengutus para rasul.

3. Sebagian ulama yang adil sesungguhnya menyebutkan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab adalah salah seorang mujaddi (pembaharu) abad dua belas Hijriyah.

Mereka menulis buku-buku tentang beliau. Di antara para pengarang yang menulis buku tentang Syaikh adalah Syaikh Ali Thanthawi. Beliau menulis buku tentang "Silsilah Tokoh-Tokoh Sejarah", di atanra mereka terdapat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Ahmad bin 'Irfan.

Dalam buku tersebut beliau menyebutkan, aqidah tauhid sampai ke India dan negeri-negeri lainnya melalui jama'ah haji dari kaum muslimin yang terpengaruh dakwah tauhid di kota Makkah. Karena itu, kompeni Inggris yang menjajah India ketika itu, bersama-sama dengan musuh-musuh Islam memerangi aqidah tauhid tersebut. Hal itu dilakukan, karena mereka mengetahui bahwa aqidah tauhid akan menyatukan umat Islam dalam melawan mereka.

Selanjutnya mereka mengomando kepada kaum Murtaziqah (orang-orang bayaran) agar mencemarkan nama baik dakwah kepada tauhid. Maka mereka pun menuduh setiap muwahhid yang menyeru kepada tauhid dengan kata wahabi. Kata itu mereka maksudkan sebagai padanan dari tukang bid'ah sehingga memalingkan umat Islam dari aqidah tauhid yang menyeru agar umat manusia berdoa hanya semata-mata kepada Allah. Orang-orang bodoh itu tidak mengetahui bahwa kata wahabi adalah nisbat kepada Al-Wahhaab (Yang Maha Pember), yaitu salah satu dari Nama-nama Allah yang paling baik (Asma'ul Husna) yang memberikan kepadanya tauhid dan menjanjikananya masuk Surga.

Yatim Piatu


Yatim Piatu adalah seseorang yang tidak lagi memiliki ayah dan ibu, sedangkan Yatim, dari bahasa Arab, artinya seseorang yang tidak memiliki ayah, dan Piatu adalah seseorang yang tidak memiliki ibu lagi.

Pranala luar


Sunat (Khitan)

Sunat atau khitan atau sirkumsisi (Inggris : circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti "memutar") dan caedere (berarti "memotong").

Sunat telah dilakukan sejak jaman prasejarah, dilihat dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba.[1] Alasan tindakan ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Maha Kuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas.[2] Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi.[3][4] Praktik ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan,[5] Amerika, dan Filipina[6]

Sunat pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. American Medical Association menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia dan Kanada tidak merekomendasikan sunat rutin non-therapeutic (bukan alasan agama, tidak ritual, dan tidak deperlukan secara medis) pada bayi laki-laki.[7]

Menurut literatur AMA tahun 1999, orangtua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan.[7] Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan "kesehatan"[8] Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS.[9]. Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan[7][10] Sunat diperlukan untuk mengobati pendarahan kronis pada penis, dan kanker penis[10] Beberapa dokter menyarankan sunat untuk mengobati fimosis, sedangkan lainnya menyarankan metode pengobatan efektif lainnya untuk kondisi ini.[11]

Khitan dalam Islam

Khitan dalam Islam tidak hanya dilakukan pada laki-laki, tetapi juga kepada wanita. Khitan bagi laki-laki adalah memotong semua kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar, sedangkan bagi wanita adalah memotong bagian kulit yang menonjol (ke atas) vaginanya saja. [12]

Manfaat khitan [13]

Bagi Laki-Laki

Di antara fungsi khitan bagi laki-laki adalah membuang tempat bersarangnya kotoran dan najis.

Bagi wanita

Sebagian meyakini bahwa sunat wanita dapat menstabilkan rangsangan syahwatnya. Jika dikhitan terlalu dalam (dikhitan terlalu dalam mungkin maksudnya termasuk memotong klitoris) bisa membuat dia tidak memiliki hasrat sama sekali, sebaliknya, jika kulit yang menonjol ke atas vaginanya (identik dengan preputium pada penis/alat kelamin laki laki atau penutup klitoris) tidak dipotong bisa membuat wanita kurang menikmati hubungan seksual dan sulit untuk memperoleh klimaks (orgasme).

Maka Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam bersabda kepada tukang khitan wanita (Ummu A'Thiyyah), yang artinya: "Janganlah kau potong habis, karena (tidak dipotong habis) itu lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi suami." (HR: Abu Dawud )

Yang membedakan antara khitan pria dan wanita, secara lege artis adalah: dibidang kesehatan (kurikulum kedokteran) ada pelajaran tentang teknik khitan pria sementara yg khitan wanita tidak ada . Tetapi secara prinsip anatomi, bila juru khitannya profesional medis, tidak akan ada kesulitan untuk melakukan kedua khitan,baik pada pria maupun wanita. Untuk sederhananya adalah khitan pada pria dilakukan dengan memotong sebagian besar penutup kepala penis dengan tidak mengganggu penisnya sama sekali. Rasululloh bukan seorang profesinal medis, dalam hadis di atas Beliau bersabda " jangan kau potong habis,......." sehingga secara harfiah dapat diartikan bahwa khitan pada wanita pun tidak boleh memotong habis klitoris dan asesorinya (identik dengan preputium)dan hanya boleh memotong sebagian penutup klitoris!

Usia khitan dalam Islam

Khitan dapat dilakukan setelah akil baliq. Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: "Seusia siapa engkau tatkala Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam meninggal dunia?" Ibnu Abas berkata: "Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (jaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia baligh." (HR: Al-Bukhari)

Wanita dikhitan pada waktu masih bayi.

Qurban (islam)


Qurban atau Kurban (bahasa Arab قربن), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Latar belakang historis

Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Habil dan Qabil

Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Ibrahim dan Ismail

Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.

102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar

Dalil tentang berkurban

Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :

  • surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:

  • “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
  • Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
  • “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
  • “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Hukum kurban

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.

Syarat dan pembagian daging kurban

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Waktu berkurban

  • Awal waktu

Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .

Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).

b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.”

  • Akhir waktu

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan qurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.

  • Menyembelih di waktu siang atau malam?

Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)

Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih qurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinir pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)

Sosialisasi Kurban

Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu

Umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Gambar berikut adalah iklan untuk berkurban, dan membeli binatang untuk kurban dari sumber tertentu yang dimuat di Koran Media Indonesia pada bulan Desember 2005 oleh organisasi Dompet Dhuafa.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi


Muhammad Quraish Shihab


Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab (lahir di Rappang, Sulawesi Selatan, 16 Februari 1944; umur 65 tahun) adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur'an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998).

Karir

Kakak kandung mantan Menko Kesra pada Kabinet Indonesia Bersatu, Alwi Shihab, ini setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung Pandang melanjutkan pendidikan tingkat menengah di Malang sambil menyantri di Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.

Pada tahun 1958 Ia berangkat ke Kairo, Mesir, dan diterima di kelas II Tsanawiyah Al-Azhar. Tahun 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada fakultas Ushuluddin jurusan Tafsir dan Hadits Universitas Al Azhar. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di fakultas yang sama dan pada tahun 1969 meraih gelar MA untuk spesialisasi bidang Tafsir Al Qur'an dengan tesis berjudul Al-I'jaz Al-Tasyri'i li Al-Qur'an Al-Karim.

Sekembalinya ke Ujung Pandang, Quraish Shihab dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin, Ujung Pandang. Selain itu, Ia juga diserahi jabatan-jabatan lain, baik di dalam lingkungan kampus seperti Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Indonesia Bagian Timur, maupun di luar kampus seperti Pembantu Pimpinan Kepolisian Indonesia Timur dalam bidang pembinaan mental. Selama di Ujung Pandang, Ia juga sempat melakukan beberapa penelitian; antara lain, penelitian dengan tema "Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia Timur" (1975) dan "Masalah Wakaf Sulawesi Selatan" (1978).

Tahun 1980 , Quraish Shihab kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidikan di almamater lamanya. Tahun 1982 Ia meraih doktornya dalam bidang ilmu-ilmu Al Qur'an dengan disertasi yang berjudul Nazhm Al-Durar li Al-Biqa'iy, Tahqiq wa Dirasah, Ia lulus dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtaz ma`a martabat al-syaraf al-'ula).

Sekembalinya ke Indonesia, sejak 1984 Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Selain itu, di luar kampus, Ia juga dipercayakan untuk menduduki berbagai jabatan. Antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984); Anggota Lajnah Pentashbih Al Qur'an Departemen Agama (sejak 1989); Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (sejak 1989). Ia juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi profesional; antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-Ilmu Syari`ah; Pengurus Konsorsium Ilmu-Ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Tulisan

M. Quraish Shihab dalam rekaman "Kultum" di RCTI (2007)

Yang tak kalah pentingya, Quraish Shihab sangat aktif sebagai penulis. Beberapa buku yang sudah Ia hasilkan antara lain :

  1. Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung Pandang: IAIN Alauddin, 1984)
  2. Filsafat Hukum Islam (Jakarta:Departemen Agama, 1987);
  3. Mahkota Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah) (Jakarta:Untagma, 1988)
  4. Membumikan Al Qur'an (Bandung:Mizan, 1992) . Buku ini merupakan salah satu Best Seller yang terjual lebih dari 75 ribu kopi.
  5. Tafsir Al-Mishbah, tafsir Al-Qur’an lengkap 30 Juz (Jakarta: Lentera Hati)

Penampilan di Televisi

Selain menulis, ia juga aktif mengisi program agama Islam di televisi. Beberapa program yang cukup populer antara lain Kultum (RCTI), Tafsir Al Mishbah (Metro TV), dan Hikmah Fajar (RCTI).

Syari'at Islam

Syariat Islam adalah ajaran Islam yang membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.

Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

  • Asas Syara'

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.

  • Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Sumber Hukum Islam

Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.

Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia

Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Hadits

Hadits adalah seluruh perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang kemudian dijadikan sumber hukum. Fungsi hadits antara lain

  • Mempertegas hukum dalam Al-Qur'an
  • Memperjelas hukum dalam Al-Qur'an
  • Menetapkan hukum yang belum ada di Al-Qur'an

Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain

  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

Zakat

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

  • zakat fitrah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • zakat maal(Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat[1]

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.

Beberapa Faedah Zakat[2]

Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Gerakan Zakat

Indonesia

Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan zakat sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak dan pendirian Badan Amil Zakat Nasional [3] dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI, atau YDSF surabaya yang berbasis masjid dan jamaah. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Bangunan gerakan zakat semakin lengkap dengan lahirnya IMZ pada akhir tahun 2000 yang berfungsi mendorong kinerja lembaga dan melahirkan amil zakat profesional. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, [Rumah Zakat Indonesia (RZI)][1], DPU Daarut tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 [4] yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang.

Wanita


Wanita adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. Lawan jenis dari wanita adalah pria atau laki-laki. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Perempuan yang sudah menikah juga biasa dipanggil dengan sebutan ibu. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur 16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis. Perempuan yang memiliki organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan dan menyusui.

Lihat pula

Pria


Laki-laki, lelaki, atau pria ialah salah satu dari dua jenis kelamin manusia, yaitu lelaki dan perempuan. Penggunaan istilah "lelaki" dalam bahasa Indonesia khusus untuk manusia; bagi hewan itu jantan, namun kadang-kadang istilah Jantan dipergunakan untuk laki-lagi yang memiliki kelebihan seksual.

Umur

Lelaki dewasa merupakan masa atau perjalanan hidup seorang lelaki setelah dia berubah dari anak-anak . Kebanyakan budaya mempunyai upacara pemula untuk menandakan permulaan kedewasaan seseorang lelaki, umpamanya "Chrismation" dalam beberapa cabang agama Kristen, "B'nai Mitzvah" dalam agama Yahudi, ataupun hanya perayaan hari jadi kedelapan belas atau kedua puluh satu. Hari bersejarah seperti khitan adalah hari di mana kulup kepala yaitu sedikit kulit akan dipotong dengan alat tajam atau menggunakan teknologi terkini seperti laser dan pemotong listrik.

Biologi dan ciri-ciri

Anatomi bagian genital lelaki

Lelaki mempunyai pelbagai ciri jenis kelamin yang membedakan mereka daripada perempuan. Serupa dengan perempuan, organ seks mereka merupakan sebagian dari sistem pembiakan yang terdiri dari zakar, testis, vas deferens serta korda spermatik yang lain, dan kelenjar prostrat. Sistem reproduksi lelaki berfungsi semata-mata untuk penghasilan dan pemancaran air mani yang membawa sperma dan informasi genetik. Karena sperma memasuki rahim perempuan dan kemudian tuba falopi untuk mencampurkan telur yang akan berkembang menjadi janin, sistem perkembangbiakan lelaki tidak memainkan peranan apapun sewaktu gestasi. Konsep kebapakan dan keluarga terwujud di setiap masyarakat manusia.

Ciri-ciri kelamin sekunder seperti bulu roma dan pertumbuhan otot dipergunakan untuk menarik perhatian pasangan atau untuk menaklukkan pesaing. Bagaimanapun, semua ciri sekunder itu sering berkaitan dengan pembiakan. Berbeda dengan perempuan, kebanyakan dari organ seks lelaki terdiri dari bagian-bagian luar, walaupun terdapat juga bagian dalaman, umpamanya kelenjar prostrat. Penyelidikan pembiakan lelaki dan organ-organ berkait disebut andrologi. Kebanyakan meski tak semuanya lelaki mempunyai jumlah kromosom 46/XY.

Secara umum, lelaki mengalami banyak penyakit yang serupa dengan perempuan. Bagaimanapun, terdapat sebagian penyakit seks yang terjadi hanya, atau lebih sering, pada lelaki saja. Umpamanya, lelaki lebih sering mengalami autisme dan buta warna dibandingkan wanita. Sebagian penyakit terkait umur, seperti penyakit Alzheimer, kelihatannya lebih lazim di kalangan lelaki, walaupun tidak pasti adakah ini disebabkan oleh kejadian yang benar-benar lebih banyak ataupun karena lelaki mempunyai harapan hidup yang lebih pendek dibandingkan perempuan.

Faktor-faktor biologi biasanya bukan merupakan penentu tunggal untuk menganggap adakah seseorang itu lelaki atau tidak. Umpamanya, banyak lelaki dilahirkan tanpa fisiologi lelaki yang tipikal (perkiraannya berbeda-beda di antara satu per-2.000, dan satu per-100.000), dan sebagian individu dengan kromosom XY mungkin mempunyai perbedaan hormon ataupun perbedaan genetik (seperti sindrom ketidaksensitifan androgen), atau keadaan interseks yang lain; seseparuh orang interseks dan orang-orang lain yang mempunyai jenis kelamin tertentu sewaktu dilahirkan, kemudian menggantikan jenis mereka. (Lihat juga: Identitas jenis kelamin, peranan jenis kelamin dan banci.)

Tambahan pula, 20% dari lelaki-lelaki di Amerika Serikat, Filipina, dan Korea Selatan, serta orang-orang yang beragama Yahudi dan Islam menjalani sunat yang merupakan suatu proses untuk mengubah keadaan zakar dari keadaan aslinya melalui pembuangan kulit khatan.

Peranan

Perdebatan hebat di kalangan masyarakat bertumpu pada perbedaan persepsi dari segi sosial, intelektual, atau emosi antara lelaki dan perempuan. Perbedaan-perbedaan ini amat susah dihitung disebabkan alasan-alasan sains dan politik. Beberapa tuntutan stereotipe lelaki yang terkadang dikemukakan untuk perbandingan dengan perempuan adalah seperti berikut:

  • Lebih bersikap agresif dibandingkan perempuan. Bagaimanapun, dalam hubungan antarpribadi, sebagian besar penyelidikan mendapati bahwa keagresifan antara lelaki dan perempuan sama saja. Bagaimanapun, lelaki cenderung lebih agresif di luar rumah dan sebaliknya.
  • Lebih bersikap kompetitif, tetapi juga lebih keras kepala dibandingkan perempuan.
  • Mempunyai keyakinan diri lebih besar (malah terkadang sombong juga) dan mempertunjukkan kemahiran kepemimpinan yang lebih baik dibandingkan perempuan.
  • Lebih dapat mengedepankan akal dan emosi.
  • Mempunyai kemahiran teknis lebih besar dan pengurusan dibandingkan perempuan.
  • Lebih cenderung pada pemikiran abstrak dibandingkan perempuan.
  • Lebih kasar dibandingkan perempuan.
  • Lebih gemar bercakap dan lebih cenderung mencela saat orang sedang bercakap dibandingkan perempuan.
  • Lebih cenderung membuat perbedaan antara homoseksual dan lesbian.
  • Lebih cenderung menyindir dan menggunakan metafora dalam pembicaraan.

Sebagian dari perbedaan-perbedaan ini telah didukung oleh penyelidikan ilmiah, tetapi ada juga yang tidak. Semua ini harus diterima dengan hati-hati kerana terdapat kelainan yang amat besar di kalangan lelaki dan perempuan.

Beberapa stereotipe di atas tidak dilihat dari segi yang sama dengan masa kini (yaitu, penggunaannya dalam aspek dan lingkungan penghidupan yang tertentu, seperti kerja luar rumah) hingga abad ke-19, bermula dengan industri.

Dari segi rupa dan perawakan, tidak banyak lelaki menggunakan kosmetik atau pakaian yang secara umum terkait kepada perempuan. (Berbuat demikian dikenal sebagai bencong alias waria dan, secara umum dipandang hina.)