11 April 2009

Bid'ah Hasanah



Pada bagian ini sebagian manusia menguraikan yang demikian karena dan atas dalil yang diriwayatkan dari Shahabat Abdurrahman bin abdul Qariy.( dalam Shohih Bukhary hadits no2010 atau IV: 203, Imam malik al Muwatho I :136-137 dll) , cuplikan dari riwayat yang panjang :

"Sebaik-baik bid'ah adalah perbuatan ini"
Berikut penjelasannya :
Perlu diketahui bahwa dikalangan para ulama belakangan ini , cukup dikenal penggunaan ucapan Umar diatas , yaitu ucapan beliau :"SEBAIK-BAIK BID'AH ," sebagai dalil dalam 2 perkara :

a. Berjamaah dalam shalat tarawih adalah bid'ah yang tidak pernah ada dijaman nabi Shallallahu alaihi wasallam . Persepsi ini jelas keliru , tidak perlu dikomentari lagi karena sudah demikian jelasnya. sebagai dalilnya , cukup bagi kita hadist-hadist terdahulu , yaitu yang mengisahkan bahwa Nabi Shallalahu alaihi wasallam mengumpulkan manusia kala itu dalam 3 malam bulan Ramadhan. Kalaupun akhirnya beliau meninggalkan berjama'ah , semata-mata hanya karena takut dianggap WAJIB. (coba lihat lagi penjelasan disunnahkannya taraweh berjama'ah)

b.bahwa diantara bid'ah itu ada yang terpuji . Dengan (ucapan Umar) tadi , mereka mengkhususkan keumuman hadist nabi Shallallahu alaihi wasallam :"Setiap Bid'ah itu adalah sesat". Dan juga hadist-hadist lain lain yang sejenis. Pendapat ini juga batil , hadist tsb harus diartikan dengan keumumannya.

Adapun ucapan Umar : "sebaik-baik bid'ah adalah yang seperti ini " , yang beiau maksudkan BUKAN bid'ah dalam pengertian istilah yang berarti : MENGADA-ADA DALAM MENJALANKAN IBADAH TANPA TUNTUNAN (dari Nabi). sebagaimana kita tahu , beliau tidak pernah melakukan sedikitpun (bid'ah). Bahkan sebaliknya , beliau menghidupkan banyak sekali sunnah Nabi shallahu alaihi wasallam . Namun yang beliau maksudkan dengan bid'ah adalah dalam salah satu pengertiannya MENURUT BAHASA. Yaitu suatu kejadian yang baru yang belum dikenal dan sebelum beliau perkenalkan. Dan tak diragukan lagi , bahwa taraweh berjama'ah belumlah dikenal dan belum diamalkan semenjak zaman khalifah Abu Bakar dan juga diawal-awal kekhalifahan Umar sendiri Radhiallahu anhuma- sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. dalam pengertian begini , ia memang bid'ah . Namun dalam kacamata pengertian bahwa ia sesuai dengan perbuatan nabi Shallallahu alaihi wasallam ia adalah sunnah , bukannya bid'ah. hanya dengan alasan itulah beliau memberikan tambahan kata BAIK . Pengertian seperti inilah yang dipegang oleh ulama ahli tahqiq (peneliti) dalam menafsirkan ucapan Umar tadi.


Abdul wahab As Subki dalam ISYRAQUL MASHABIIH FI SHALATI AT TARAWIH yang berupa kumpulan fatwa (I:168) menyatakan : Ibnu Abdil barr berkata :
" Dalam hal itu Umar tidak sedikitpun membuat-buat sesuatu melainkan SEKEDAR MENJALANI APA YANG TELAH DISUNNAHKAN, disukai dan diridhai Nabi Shallallahu alaihi wasallam . Dimana yang menghalangi beliau (Nabi) untuk melakukan kontinyu semata-mata karena takut dianggap wajib atas umatnya.sedangkan beliau adalah orang yang pengasih lagi pemurah terhadap umatnya."

Takkala Umar mengetahui alasan itu dari rasulullah , sementara ia mengerti bahwa amalan-amalan yang wajib takkan bertambah ataupun berkurang lagi sesudah kematian nabi shallallahu alaihi wasallam , maka beliaupun menghidupkannya dan menyuruh manusia untuk melakukan nya. Kejadian itu berlangsung pada tahun 14 Hijrah. Itu adalah keutamaan yang Allah simpan lalu diperuntukkan bagi beliau Radiallahu anhu . Yang mana Abu Bakar sekalipun tak pernah terinspirasi untuk melakukannya . Meskipun , beliau (Abu Bakar) lebih utama dan lebih segera melakukan kebaikan- secara umum- daripada Umar radhiallhu anhuma. Akan tetapi masing-masing darikeduanya dianugerahi Allah keutamaan yang tidak dimiliki yang lainnya. As Subki menyatakan :

"kalau melakukan taraweh berjam'ah itu tidaklah memiliki tuntunan , tentu ia termasuk bid'ah yang tercela, sebagaimana shalat sunnat hajat di malam nifsu sya'ban , atau di jum'at pertama bulan Rajab.Itu harus diingkari dan jelas kebatilannya(yakni kebatilan pendapat yang mengingkari bolehnya shalat tarawih berjam'ah) dan kebatilan perkara tsb merupakan pengertian yang sudah baku dalam pandangan Islam".
Al Alamah Ibnu Hajar al haitami didalam fatwanya yang ditulis menyatakan :
"....sedangkan ucapan Umar berkenaan dengan tarawih : Sebaik-baik bid'ah,..." yang dimaksud adalah bid'ah secara bahasa. Yaitu sesuatu yang diperbuat tanpa contoh sebelumnya : sebagaiman firman Allah Ta'ala : "Katakanlah Aku bukanlah rasul yang pertama diantara rasul-rasul ...."(al Ahqaf :9)
-- Jadi yang dimaksud bukanlah bid'ah secara istilah. Karena bid'ah secara istilah menurut syariat adalah sesat , sebagaimana ditegaskan oleh Nabi. Adapun sebagian ulama yang membaginya menjadi bid'ah baik dan tidak baik , sesungguhnya hanyalah bid'ah menurut bahasa.

Maraji': Sholat taraweh , pasal :Umar bin Khothob menghidupkan kembali shalaat taraweh (berjamaah) dan menyuruh manusia kala itu untuk shalat 11 rakaat oleh Al Alamah Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani





Pertanyaan, kritik, atau saran silahkan kirimkan ke webmaster@assunnah.mine.nu

0 komentar: